Rabu tanggal 14 Agustus 2019, LBH Yogyakarta mengadakan agenda pertemuan rutin bersama beberapa paralegal yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. Pertemuan ini dihadiri oleh paralegal yang berasal dari berbagai komunitas seperti Harapan Fian, IWAYO, SPSI, Warga Ngawen, PPLP, P3SY dan lainnya.
Acara ini bermaksud untuk menjalin tali silahturahmi antar paralegal yang ada dibeberapa wilayah di Yogyakarta. Selain itu juga digunakan untuk berbagi informasi berkaitan dengan kegiatan paralegal atau kendala dalam memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat luas maupun dalam hal pemberdayaan masyarakat atau komunitas.
Paralegal sendiri menurut Undang-undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum diberikan wewenang untuk memberikan bantuan hukum selayaknya advokat, dosen dan mahasiswa hukum. Dalam hal ini, paralegal LBH Yogyakarta merupakan mereka yang sah menurut hukum untuk memberikan bantuan hukum pada masyarakat. Untuk itu, kehadiran paralegal di tengah masyarakat menjadi penting dan kehadiran mereka di antara masyarakat yang tidak mampu dan rentan menjadi sangat penting sekali.
Pertemuan yang dipandu langsung oleh tim advokasi LBH Yogyakarta ini mencoba untuk menumbuhkan semangat perjuangan dari para paralegal. Sekaligus mencoba untuk menumbuhkan kepercayaan diri paralegal dalam memberikan bantuan hukum pada masyarakat.