Peluncuran dan Diskusi “Pembangkangan Sipil: Catatan Akhir Tahun 2025 LBH Yogyakarta”

January 29, 2026by Redaksi

Pemapar dan penanggap Pembangkangan Sipil: Catahu 2025 LBH Yogyakarta yang dilaksanakan di Kopi Luwak Mataram, Banguntapan, Bantul (20/01/2026, dok. LBH Yogyakarta)


Yogyakarta, 20 Januari 2026–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menyelenggarakan diskusi dan merilis Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025 dengan tema “Pembangkangan Sipil”, sebagai refleksi atas praktik penanganan kasus dan advokasi bantuan hukum sepanjang tahun 2025. Tema ini dipilih untuk menyoroti meningkatnya represi negara terhadap warga yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk bersuara.

Dalam kegiatan catahu ini dihadiri oleh berbagai jaringan, antaralain jaringan mahasiswa, jurnalis, organisasi masyarakat sipil dan akademisi, sebagai upaya memperluas ruang diskusi, memperkaya prespektif, serta memperkuat kerja-kerja advokasi.

Pembukaan Catahu diawali dengan pemaparan laporan kerja-kerja LBH Yogyakarta sepanjang tahun 2025 yang disampaikan oleh direktur LBH Yogyakarta Julian Duwi Prasetia. Dalam laporannya, Julian menjelaskan bahwa selama tahun 2025 LBH Yogyakarta menerima sebanyak 145 pengaduan kasus. Namun demikian, tidak seluruh pengaduan tersebut dapat didampingi secara langsung, dengan mempertimbangkan aspek dimensi struktural perkara serta keterbatasan kapasitas kelembagaan.

Lebih lanjut, Julian menyampaikan bahwa pelaksanaan kerja-kerja LBH Yogyakarta sepanjang tahun 2025 didukung oleh pendanaan yang bersumber dari donasi publik, kerja sama program, serta berbagai bentuk dukungan dana lainnya. Pendanaan tersebut dimanfaatkan untuk penanganan kasus, kegiatan riset, advokasi kebijakan, serta penguatan kapasitas masyarakat sipil.

Sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan organisasi dan regenerasi sumber daya manusia, LBH Yogyakarta juga menyelenggarakan Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) bekerja sama dengan PP Muhammadiyah. Saat ini, LBH Yogyakarta didukung oleh total 32 Pengabdi Bantuan Hukum (PBH), yang terdiri dari 14 staf, 4 Asisten Pengabdi Bantuan Hukum (APBH) Madya, dan 12 APBH Pemula.

 

Pemaparan Catahu 2025 LBH Yogyakarta oleh Julian Duwi Prasetia (20/01/2026, dok. LBH Yogyakarta)

Dalam paparannya, Julian menjelaskan bahwa kerja-kerja advokasi kasus struktural yang dilakukan oleh LBH Yogyakarta sepanjang tahun 2025 diklasifikasikan ke dalam tiga isu utama, yakni isu Pembangunan dan Lingkungan, Keistimewaan, serta Kelompok Marginal dan Rentan. Sejumlah kasus struktural yang ditangani pada tahun 2025 merupakan kelanjutan dari advokasi pada tahun-tahun sebelumnya yang hingga kini belum terselesaikan, terutama karena panjangnya proses hukum dan tidak berpihaknya pengambil kebijakan.

Pada isu Pembangunan dan Lingkungan, LBH Yogyakarta mencatat menguatnya kecenderungan watak negara yang semakin legisme-otokratis. Pembangunan dijalankan melalui pemenuhan prosedur formal semata, namun mengabaikan partisipasi publik yang substantif dan bermakna. Negara juga semakin masif menggunakan istilah “tanah kosong” sebagai konstruksi hukum dan administratif untuk melegitimasi penggusuran, perampasan, serta penyingkiran ruang hidup warga, khususnya kelompok masyarakat yang secara sosial dan ekonomi rentan.

Pada isu Keistimewaan, sepanjang tahun 2025 terjadi peningkatan klaim atas tanah Sultan Ground (SG) yang berdampak langsung pada penggusuran dan hilangnya ruang hidup warga. Kasus Sanglen menjadi salah satu contoh penting, di mana kebijakan yang dikeluarkan oleh Kraton dinilai lebih berpihak pada kepentingan swasta dibandingkan perlindungan hak-hak warga. Selain itu, penggunaan kewenangan istimewa Yogyakarta menunjukkan watak diskriminatif, terutama terhadap warga Tionghoa dalam pengelolaan pertanahan, termasuk dalam proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB).

Sementara itu, pada isu Kelompok Marginal dan Rentan, LBH Yogyakarta mencatat berbagai kasus kriminalisasi terhadap seniman, kekerasan seksual, serta kekerasan berbasis struktur yang dialami perempuan dan anak. Kekerasan tersebut kerap muncul dalam konteks penggusuran paksa, konflik agraria, serta relasi kuasa yang timpang antara warga dan aktor negara maupun non-negara.

Selain ketiga isu tersebut, LBH Yogyakarta juga menyoroti secara khusus terjadinya eskalasi represi negara pasca Aksi Protes pada akhir Agustus 2025. Dalam konteks ini, aparat kepolisian melakukan penangkapan dan perburuan terhadap aktivis dengan pola pelabelan sebagai penghasut, perusak fasilitas umum, dan pelaku pembakaran. Penindakan hukum tersebut umumnya menggunakan pasal-pasal represif, antara lain Pasal 45 jo. Pasal 28 Undang-Undang ITE, serta Pasal 160, 161, 170, 187, 212, dan 214 KUHP. Di tengah masifnya penangkapan terhadap warga dan aktivis, LBH Yogyakarta mencatat lemahnya mekanisme akuntabilitas dan penindakan terhadap aparat kepolisian yang diduga melakukan kekerasan dan pelanggaran prosedur.

“Pasca Aksi Protes akhir Agustus 2025, kami melihat eskalasi represi negara yang ditandai dengan penangkapan dan perburuan terhadap aktivis melalui pola kriminalisasi menggunakan pasal-pasal represif, sementara pada saat yang sama hampir tidak ada mekanisme akuntabilitas terhadap aparat kepolisian yang diduga melakukan kekerasan dan pelanggaran prosedur,” tegas Julian.

Hingga akhir Agustus 2025, LBH Yogyakarta tercatat mendampingi sejumlah tahanan politik, di antaranya Arie di Yogyakarta serta Yogi di Magelang, sebagai bagian dari komitmen LBH dalam memastikan perlindungan hak asasi manusia dan prinsip due process of law.

Setelah pemaparan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Julian, rangkaian kegiatan Catahu 2025 kemudian berlanjut ke sesi tanggapan dari para akademisi dan pegiat yang diundang. Sesi ini menjadi ruang refleksi kritis untuk memperdalam analisis atas temuan-temuan Catahu sekaligus memperluas pembacaan atas persoalan struktural yang dihadapi masyarakat Yogyakarta.

A. Made Tony Supriatma, atau Bli Made, Pengamat Militer dan peneliti ISEAS-Yusiof Ishak Institute, menyoroti rencana penambahan 16 komando daerah militer (kodam) hingga empat tahun ke depan. Penambahan ini akan meningkatkan jumlah kodam dari 21 yang saat ini beroperasi menjadi 37 pada 2029.

“Saat ini penangkapan terhadap aktivis oleh kepolisian semakin marak. Tidak hanya terjadi pada protes di akhir agustus, hal demikian juga dapat dilihat dari penangkapan aktivis yang atas protes yang dilakukan oleh warga sumatera akibat diamnya negara dalam mengatasi bencana,” tambah Bli Made.

Ika Ayu menanggapi Catahu 2025 LBH Yogyakarta (20/01/2026, dok. LBH Yogyakarta)

Elanto Wijoyono, akademisi, aktivis hak asasi manusia, sekaligus pegiat sosial, menekankan bahwa persoalan keistimewaan Yogyakarta tidak semata-mata berkaitan dengan relasi negara dan warga, melainkan juga berkelindan erat dengan budaya feodalisme yang mengakar kuat. Menurutnya, kekuasaan “keistimewaan” yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY cenderung memperkuat konsentrasi kekuasaan yang bersifat absolut, sehingga menyulitkan upaya perlawanan dan koreksi melalui jalur birokrasi formal.

Oleh karena itu, Elanto menegaskan bahwa strategi perlawanan tidak cukup dilakukan melalui mekanisme hukum semata, tetapi juga harus menyasar ruang-ruang budaya, pendidikan, serta pengorganisasian warga sebagai basis kesadaran kritis.

“Persoalan keistimewaan Yogyakarta tidak bisa dibaca hanya perihal hukum semata, tetapi juga berkaitan erat dengan budaya feodalisme yang masih dipertahankan dan dipraktikkan ditengah masyarakat. Karena itu, perlawanan tidak boleh berhenti pada jalur hukum, melainkan harus masuk ke ruang budaya, pendidikan, dan pengorganisasian warga,” tutur Elanto.

Sementara itu, Ika Ayu Kristianingrum, Direktur Perkumpulan Samsara, menyoroti bahwa persoalan kelompok marginal dan rentan merupakan problem mendasar yang terus berulang dalam konteks kebangsaan. Ia mencatat bahwa banyak tahanan politik pasca peristiwa Agustus 2025 berasal dari kelompok rentan dan diduga mengalami kekerasan seksual selama proses penahanan.

Selain itu, Ika menyoroti maraknya kekerasan struktural sepanjang tahun 2025 yang dialami perempuan dan anak, terutama dalam konteks penggusuran paksa dan konflik agraria. Ika menilai mekanisme pemulihan bagi korban masih sangat lemah, sehingga diperlukan penguatan regulasi dan kebijakan, termasuk implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), agar perlindungan korban tidak berhenti pada tataran normatif semata.

Zainal Arifin Muchtar memberikan tanggapan secara daring atas Catahu 2025 LBH Yogyakarta (20/01/2026, dok. LBH Yogyakarta)

Menutup rangkaian tanggapan, Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, secara daring menyampaikan pandangannya bahwa Yogyakarta merupakan sebuah model eksperimen demokrasi dalam kerangka sistem monarki yang hingga kini belum mencapai bentuk final, baik secara hukum maupun antropologis. Ia menekankan pentingnya membangun mekanisme kontrol kelembagaan yang efektif terhadap kekuasaan Kraton guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Lagi, Zainal menegaskan bahwa isu keistimewaan Yogyakarta perlu terus dikawal tidak hanya pada level lokal, tetapi juga diangkat ke tingkat nasional melalui kerja kolektif dan konsolidasi gerakan masyarakat sipil.

“Yogyakarta adalah eksperimen demokrasi dalam sistem monarki yang belum mencapai bentuk final. Oleh karena itu, ia tentu dapat saja berubah sesuai perkembangan masyarakat. Perlu diingat juga bahwa kraton tentu memiliki jaringan dan legitimasi yang cukup kuat di pemerintah pusat. Sehingganya, isu keistimewaan DIY harus terus dikawal, tidak hanya di tingkat lokal, tetapi juga melalui konsolidasi gerakan masyarakat sipil di level nasional,” ungkap Zainal.

Melalui penyelenggaraan Catahu 2025, LBH Yogyakarta menegaskan kembali posisinya bahwa pembangkangan sipil bukanlah tindak pidana, melainkan bagian sah dari perjuangan demokrasi. Negara, dalam hal ini, seharusnya hadir untuk melindungi kebebasan berekspresi dan berkumpul sebagai hak konstitusional warga negara, bukan justru membungkamnya melalui praktik kriminalisasi, represi, dan penahanan sewenang-wenang. [MH]

Edisi Ringkas Catahu 2025 LBH Yogyakarta dapat diunduh di link berikut: Pembangkan Sipil.