Diferensiasi Kemiskinan dalam Diskursus, Kekuasaan dan Praktik

“….language is also a medium of domination and power.”

Endriatmo Soetarto, 2014.

Ditulis oleh: Linda Dewi Rahayu (APBH LBH Yogyakarta)

Dari masa ke masa kemiskinan masih menjadi masalah yang cukup pelik untuk diurai dan dipecahkan hampir di seluruh negara, termasuk Indonesia. Standar kemiskinan memiliki sifat dan pemaknaan yang relatif, karena rentan diobjektifikasi tolok ukurnya. Mengukur kemiskinan menggunakan indikator yang generik seperti halnya kondisi tempat tinggal, jenis dan jumlah asupan gizi, tingkat pendapatan dan kepemilikan aset, dan lain sebagainya, memudahkan tolok ukur yang baku bagi para perencana kebijakan dan aparat penyelenggara pembangunan di lembaga pemerintahan maupun organisasi-organisasi pembangunan internasional dalam menerjemahkan kemiskinan. Hal tersebut tanpa disadari membuat kita seringkali terjebak pada cara pandang bahwasanya masalah kemiskinan adalah sebuah “kondisi” bukan suatu “konsekuensi”, dimana pandangan tersebut mengartikan kemiskinan sebagai masalah sosial yang disamakan dengan keadaan tertentu “si miskin” pada satu saat.

Sejak di proklamasikannya kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, para pendiri negara (founding fathers) mencapai kesepakatan untuk memakai konsep negara kesejahteraan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Konsep ini dituangkan dalam Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) yang menjelaskan tujuan negara, salah satunya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kemudian bentuk perwujudan perlindungan masyarakat tersebut ditegaskan kembali pada Pasal 28 I UUD NRI 1945 mengenai dimensi pengaturan hak asasi manusia. Oleh karena itu memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum merupakan hak seluruh rakyat Indonesia dan menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya.

Konsep negara kesejahteraan dan membangun bangsa yang berkehidupan baik dan sejahtera adalah menjadi hal mutlak adanya yang menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya. Kesejahteraan juga dapat dilihat dari bagaimana manusia dapat memperoleh perlindungan dari risiko-risiko utama yang mengancam kehidupannya. Akan tetapi diusia kemerdekan NKRI yang sudah mendekati usia satu abad, konsep impian negara kesejahteraan faktanya hanya sebatas retorika dan belum mempunyai ruh yang nyata sesuai dengan amanat konstitusi.

Karena sifat dan makna yang relatif, kemiskinan menjadi medan pertarungan kekuasaan untuk menentukan jenis dan jumlah orang miskin. Kemiskinan menjadi topik dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang berulang kali dimunculkan dan dihilangkan oleh kekuasaan yang dominan. Kekuasaan yang dominan memunculkan makna kemiskinan yang lebih dominan, sekaligus melemahkan atau menghilangkan tafsir kemiskinan lainnya. Namun, peperangan tidak hanya terjadi pada tataran tafsir atau diskursus belaka, melainkan juga berdampak pada tataran praktik. Hal tersebut digunakan untuk melegitimasi kekuasaan politik dan memenuhi kebutuhan pasar, sesuai dengan yang diucapkan oleh Endriatmo Soetarto bahwa language is also a medium of domination and power.

Pengertian kemiskinan di Indonesia dibuat oleh Badan Pusat Statistik, dimana lembaga tersebut mendefinisikan kemiskinan dengan membuat kriteria besarannya pengeluaran per orang per hari sebagai bahan acuan. Dalam konteks itu, pengangguran dan rendahnya penghasilan menjadi pertimbangan untuk penentuan kriteris tersebut. Kriteria statistik BPS tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang
  2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
  3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
  4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
  5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
  6. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
  7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah
  8. Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
  9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
  10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari
  11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik
  12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan
  13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
  14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.

Minimal memenuhi 9 (sembilan) kriteria tersebut di atas maka suatu rumah tangga miskin. Berdasar kriteria tersebut maka berikut adalah gambar prosentasi jumlah dan tingkat penduduk miskin Indonesia tahun 1970-September 2018 menurut data dari BPS:

Grafik Jumlah dan Tingkat Penduduk Miskin Indonesia Tahun 1970-2018

Sumber: Badan Pusat Statistik, dirilis 15 Januari 2019.

Pemerintah Indonesia menggunakan persyaratan yang tidak ketat mengenai definisi garis kemiskinan, sehingga yang tampak adalah gambaran yang lebih positif dari kenyataannya. Dalam pemerintahan telah berkembang definisi dan jumlah golongan miskin, seperti perbedaan antara Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik, dan Bappenas. Hal tersebut menyebabkan banyaknya program rencana pengentasan kemiskinan yang dibuat oleh masing-masing instansi pemerintahan yang tidak komprehensif. Beda pemerintah beda pula kebijakan dan cara pengentasan kepemimpinan yang dipilih. Hal tersebut membuat pembangunan Indonesia hanyalah berfokus pada ranah ekonomi dan rawan dilegitimasi dan diberdayakan sebagai kepentingan politik belaka. Sehingga pengentasan kemiskinan tidak dapat jalan secara maksimal.

Tahun 2016 pemerintah Indonesia mendefinisikan garis kemiskinan dengan pendapatan per kapita per bulannya sebanyak Rp. 354.386,- (atau sekitar USD $25). Namun jika kita menggunakan standar nilai garis kemiskinan yang digunakan oleh Bank Dunia, yang mengklasifikasikan persentase penduduk Indonesia yang hidup dengan penghasilan kurang dari USD $1.25 per hari sebagai yang hidup di bawah garis kemiskinan, maka persentase di atas tidak akan terlihat akurat karena nilainya dinaikkan beberapa persen. Menurut Bank Dunia, kalau kita menghitung angka penduduk Indonesia yang hidup dengan penghasilan kurang dari USD $2 per hari maka angkanya akan meningkat lebih tajam. Ini berarti bahwa sebagian besar dari penduduk Indonesia hidup hampir di bawah garis kemiskinan. Kabar terbaru menginformasikan bahwa sekitar seperempat jumlah penduduk Indonesia (berjumlah sekitar 65 juta jiwa) hidup hanya sedikit saja di atas garis kemiskinan nasional, dan tidak lebih dari 10% orang terkaya di Indonesia menguasai 75,3% total kekayaan penduduk dewasa Indonesia. Hal ini menunjukkan tingginya ketimpangan kekayaan yang terjadi di tengah masyarakat Indonesia.

Selain melegitimasi kepentingan politik penguasa dan menciptakan jurang ketimpangan sosial yang semakin menganga lebar, makna dan indikator kemiskinan yang beragam semakin membuat blunder cara mengentaskan kemiskinan. Karena makna dan standar kemiskinan selalu berbeda dan berubah sesuai kepentingan, sehingga masalah kemiskinan masih tetap perlu diperhatikan secara serius untuk pembangunan Indonesia. Pembangunan dalam hal ini pun tidak dapat dipandang secara sempit, melainkan harus dilihat dari berbagai segi yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, maka dibutuhkan pemaknaan kemiskinan yang mampu secara komprehensif dan bekesinambungan untuk mengentaskan kemiskinan

FAKTOR DIFERENSIASI MAKNA KEMISKINAN

Reformasi pada tahun 1998 hanya mengagendakan pengadilan Soeharto dan kroni-kroninya, melakukan amandemen terhadap UUD NRI 1945, melakukan otonomi daerah seluas-luasnya, menghapus KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), menghapus dwi fungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), dan menegakkan supremasi hukum. Agenda reformasi 1998 belum menyentuh aspek perilaku manusia Indonesia yang menjadi syarat mutlak mendapatkan perbaikan dari perubahan. Supaya ada perubahan yang fundamental seharusnya reformasi menyentuh lebih dalam lagi aspek pengelolaan pemerintah yang baik (good governance), reformasi pendidikan, reformasi pengelolaan SDA, dan reformasi budaya. Reformasi 1998 hanyalah sebatas ruang untuk mengakomodasi ledakan emosi, karena reformasi lahir dari ketidakpuasan dan kesadaran bangsa Indonesia. Pasca reformasi masyarakat Indonesia cenderung memikirkan diri sendiri sehingga disharmonisasi sosial dan perilaku yang merenggut kemanusiaan mudah tersulut. Hal tersebut menciptakan manusia Indonesia yang individualis dan mementingkan dirinya sendiri.

Analisis diskursus terhadap kemiskinan pada level global sudah dimulai sejak awal tahun 1990-an. Dimana analisis tersebut menunjukkan kekuasaan pemaksaan kemiskinan oleh donor dan negara maju untuk melangsungkan pembangunan di negara-negara miskin. Gencarnya proyek modernisasi berpihak pada rasio instrumental mengukung analisis bahasa ke dalam empirisme-positivisme yang memandang bahasa hanya sekadar perkara gramatika. Padahal sejak awal Juergen Habermas mengisyaratkan bahwa proses politk tidak semata-mata beranyamkan “praksis kerja” tetapi juga “praksis komunikasi”. Penggelaran operasi kekuasaan tidak akan pernah cukup jika hanya membatasi diri dengan pengendalian saran teknis dan sistem reproduksi material, yang tidak kalah penting adalah mengembangkan upaya manipulasi sistem reproduksi ideasional.

Pada dunia ilmiah masalah mengenai kemiskinan telah banyak ditelaah oleh para ilmuwan sosial dari latar belakang disiplin ilmu dengan menggunakan berbagai konsep dan ukuran untuk menandai berbagai aspek permasalahan tersebut. Sosiolog maupun ekonom telah banyak menulis tentang kemiskinan, tetapi istilah seperti standar hidup, pendapatan, dan distribusi pendapatan lebih sering digunakan dalam ilmu ekonomi, sedangkan istilah kelas, stratifikasi, dan marginalitas digunakan oleh para sosiolog (Hardiman dan Midgley, 1982). Apabila kemiskinan dianggap sebagai persoalan ekonomi, maka biasanya kemiskinan disederhanakan sebagai kekurangan pendapatan atau jumlah kalori yang dikonsumsi oleh individu. Dan sebaliknya, pendekatan sosial memandang kemiskinan merupakan keterbatasan individu untuk terlibat dalam partisipasi pembangunan, baik akibat ketidakcukupan ketrampilan atau pendidikan maupun pengucilan sosial (social exclusion), sehingga membuat individu tersebut tidak mampu memperoleh kesejahteraan. Perbedaan pandangan sosial dan ekonomi tersebut sampai sekarang belum sepenuhnya bisa dicairkan, baik karena alasan sosiologis maupun teknik-ekonomis.

Penulis berpandangan bahwa kemiskinan bersifat multidimensional, tidak dapat dilihat dari satu segi faktor permasalahan saja. Hal tersebut dikarenakan kebutuhan manusia itu bermacam-macam, sehingga kemiskinan pun memiliki banyak aspek penyebabnya. Dilihat dari kebijakan umum, kemiskinan meliputi aspek primer yang berupa miskin akan aset, organisasi sosial politik, dan pengetahuan serta keterampilan; dan aspek sekunder yang berupa miskin akan jaringan sosial, sumber-sumber keuangan dan informasi. Dimensi-dimensi kemiskinan tersebut termanifestasikan dalam bentuk kekurangan gizi, air, perumahan yang sehat, perawatan kesehatan yang kurang baik, dan tingkat pendidikan yang rendah. Kemudian dimensi-dimensi kemiskinan tersebut saling berkaitan satu sama lain, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini berarti bahwa kemajuan dan atau kemunduran pada salah satu aspek dapat mempengaruhi kemajuan atau kemunduran pada aspek lainnya. Dan aspek lainnya dari kemiskinan ini adalah bahwa yang miskin itu adalah manusianya, baik secara individual maupun kolektif.

Dalam konteks ekonomi Indonesia, harus diakui bahwa penyebab utama dari munculnya kemiskinan adalah malpraktik pembangunan akibat formulasi kebijakan ekonomi (sosial dan politik) yang salah. Kebijakan-kebijakan ekonomi yang diproduksi oleh pemerintah sejak dulu cenderung mendahulukan kepentingan pemilik modal dan sektor industri atau jasa ketimbang pelaku ekonomi skala kecil dan sektor pertanian. Bahkan, kerapkali pelaku ekonomi kecil, yang banyak digeluti masyarakat, seperti sektor informal, banyak digusur untuk digantikan kegiatan ekonomi yang lebih modern, seperti pembuatan pabrik, pusat perbelanjaan, dan sentra-sentra perdagangan atau industri. Pola semacam ini terjadi setiap tahun sehingga ruang bagi pelaku ekonomi skala kecil untuk mengerjakan kegiatan ekonomi makin sempit. Hal itu juga bisa dilihat dari keberadaan pasar tradisional yang kian lama makin terpinggir karena digusur oleh kepentingan ekonomi yang lain.

Amanat preambule UUD NRI 1945 menyatakan bahwasanya negara Indonesia dibentuk guna memajukan kesejahteraan umum. Untuk memajukan kesejahteraan umum, pemerintah c.q. negara diwajibkan memelihara fakir miskin, mengembangkan sistem jaminan sosial, dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu. Bagaimanapun pembangunan harus menempatkan manusia sebagai pusat perhatian atau sebagai subyek yang berperan aktif dan dalam prosesnya harus menguntungkan semua pihak.

Kemiskinan merupakan masalah yang kompleks, pemerintah terus berupaya menjalankan program-program untuk menanggulangi kemiskinan yang ada.  Penanggulangan kemiskinan terkait dengan mandat selanjutnya disebut UUD NRI 1945 yang tertuang dalam beberapa pasal diantaranya Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 “tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, Pasal 28 H ayat (1) UUD NRI 1945 “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan pelayanan kesehatan, Pasal 28 H Ayat (2) UUD NR 1945 “Setiap orang mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh persamaan dan keadilan”, Pasal 28 H ayat (3) UUD NRI 1945 Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat”, Pasal 28 H ayat (4) UUD NRI 1945 “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang – wenang oleh siapapun”, Pasal 34 UUD NRI 1945 menyebutkan “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara” yang semula ayat tunggal pada amandemen keempat UUD NRI 1945 hal tersebut dipertegas lagi dengan menambah ayat-ayat baru sehingga Pasal 34 menjadi empat ayat, Pasal 34 ayat (2) UUD NRI 1945 “Negara mengembangkan sistem jaminan bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.

Berbagai langkah politik yang diambil sebagai upaya terbaik untuk penanganan kemiskinan, diantaranya yaitu menciptakan berbagai narasi pembangunan umum untuk mensejahterakan kehidupan bangsa, yaitu dimulai dengan perluasan dunia industrial untuk menyerap tenaga kerja sebanyak-banyaknya, pembangunan dari tingkat desa, beragam kebijakan publik terkait sistem pendidikan, bantuan sosial berupa bantuan langsung tunai atau pembagian beras miskin, jaminan sosial kesehatan, yang kesemuanya itu senantiasa berubah mencari reform terbaik. Beda pemerintah beda pula kebijakan dan cara pengentasan kepemimpinan yang dipilih. Hal tersebut membuat pembangunan Indonesia hanyalah berfokus pada ranah ekonomi dan rawan dilegitimasi dan diberdayakan sebagai kepentingan politik belaka.

 

DAFTAR PUSTAKA

BUKU:

Imam Ratriosi. Rakyat Ngga Jelas: Potret Manusia Indonesia Pasca-Reformasi (Seri Psikologi Kebangsaan). Jakarta: Renebook. 2015.

Ivanovich Agusta. Diskursus, Kekuasaan, dan Praktik Kemiskinan di Pedesaan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia. 2014.

Moh. Shohibuddin. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. Memahami Dimensi-Dimensi Kemiskinan Masyarakat Adat. 2010.

Rahmena. Poverty. W. Sachs, ed. The Development Dictionary A Guide to Knowledge as Power. London: Zed Books. 1992.

 

INTERNET:

Anonim. 14 Kriteria Miskin Menurut Standar BPS. 2016 (Online: http://keluargaharapan.com/14-kriteria-miskin-menurut-standar-bps/ diakses pada 20 Mei 2019).

Anonim. Angka Kemiskinan Indonesia Sentuh 9,66%, Terendah Sepanjang Sejarah. 2019. (online: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/01/15/angka-kemiskinan-indonesia-sentuh-966-terendah-sepanjang-sejarah diakses pada 20 Mei 2019).

Anonim. Kemiskinan di Indonesia. 2018. (Online: https://www.indonesia-investments.com/id/keuangan/angka-ekonomi-makro/kemiskinan/item301? Diakses pada 20 Mei 2019).

Edi Suharto. Negara Kesejahteraan dan Reinventing DEPSOS. (Online: http://www.policy.hu/suharto/Naskah%20PDF/ReinventingDepsos.pdf. diakses pada tanggal  20 Mei 2019).

Laporan Credi Suisse bertajuk Global Wealth Report 2018 dalam Anonim. 10% Orang Terkaya di Indonesia Kuasai 75% Kekayaan Penduduk. 2018. (online: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2018/11/09/10-orang-terkaya-di-indonesia-kuasai-75-kekayaan-penduduk diakses pada 20 Mei 2019).