Memperingati Hari HAM, Kelompok Nelayan Lengkong Mengadukan PLTU Cilacap kepada Kepala BPLH dan DLH Cilacap

December 23, 2025by Redaksi LBH Yogyakarta
Pengaduan Lingkungan Hidup, dok. LBH Yogyakarta, 15/12/2025

Foto: Kelompok Nelayan Lengkong didampingi LBH Yogyakarta dan Rhizoma mengadukan PLTU Cilacap kepada DLH Cilacap terkait abrasi di pantai Lengkong, Senin 15 Desember (dok. LBH Yogyakarta, 15/12/2025).


Cilacap—15 Desember 2025, memperingati hari HAM Internasional, perwakilan Kelompok Nelayan Lengkong yang didampingi LBH Yogyakarta dan Rhizoma mengadukan PLTU Cilacap kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilacap. Agenda tersebut merupakan penyampaian langsung kepada instansi terkait di samping mengirimkan surat kepada Menteri Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup c.q. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.

Surat tembusan pengaduan lingkungan dengan Nomor 08.231/LBH-YK/XII/2025 diterima langsung oleh pejabat DLH Cilacap, antara lain Ady Setiawan (Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas), Rendi Noor Fahreza (Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda), Arif, dan Noor Kholis. Sementara surat tembusan kepada DLHK Jawa Tengah dan surat tujuan Kepala BPLH dikirim melalui POS.

Miftahul Huda, Kuasa Hukum dari LBH Yogyakarta, menyampaikan rincian pengaduan bahwa PLTU Cilacap telah menyebabkan abrasi di Pantai Lengkong sebagaimana disebut dalam Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) dan Pemantauan Lingkungan Hidup (PLH) PLTU Cilacap Semester II tahun 2019.

“PLTU Cilacap memasang tiga patok pantau di pantai Lengkong untuk memantau perubahan garis pantai. Pada 2020, dalam LPPLH dan PLH semester II tahun 2020 PLTU Cilacap, pantai Lengkong dinyatakan terabrasi dan tiga patok pantau hilang akibat abrasi. Setelah itu, pada 2021, 2022, 2023, dan 2024, LPPLH dan PLH PLTU Cilacap tidak lagi melaporkan hasil pemantauan di pantai Lengkong. Dengan kata lain, pantai Lengkong tidak lagi dipantau dan dipulihkan pasca abrasi 2020 yang menghilangkan tiga patok pantau,” jelas Huda.

Penyelesaian yang diinginkan dalam pengaduan tersebut adalah pemulihan fungsi lingkungan hidup, yakni membuat 170 perahu yang terdampak kembali dapat kembali menambat di bibir pantai Lengkong.

“Ada 170 perahu dan total 1.000an anggota kelompok saya yang terdampak. Setiap hari harus merantau di pantai sekitarnya untuk pergi melaut dan itu beresiko kecelakaan di jalan,” terang Goman, Ketua Kelompok Nelayan Lengkong. “TPI sudah tidak beroperasi lagi karena tidak ada tangkapan ikan yang masuk,” tambahnya.

Pak Goman (kanan) sedang menyampaikan kondisi nelayan dan pantai Lengkong kepada DLH Cilacap, 15/12/2025.

LBH Yogyakarta mengidentifikasi bahwa penyebab abrasi adalah operasionalisasi breakwater PLTU Cilacap sepanjang 1,5 kilometer yang dibangun pada 2016. Sekalipun dampak abrasi itu terbaca sejak 2016 melalui ANDAL Rencana Ekspansi PLTU Cilacap tahap II 1×1000 MW, namun antisipasi untuk mencegah kerusakan lingkungan tidak optimal. Disebutkan, dengan adanya proyek breakwater, diperkirakan abrasi mencapai >5 meter/tahun.

“Kami telah melakukan diskusi bersama ahli sebanyak 3 kali, masing-masing pada 9 Januari 2025 bersama ahli akuakultur dan ahli oseanografi, 7 Maret 2025 bersama ahli oseanografi, dan 21 Mei 2025 bersama ahli teknik kelautan,” tambah Huda.

Dari ketiga diskusi tersebut, menurut paparan Huda, telah mengerucut pada tiga kesimpulan, yakni (1) keberadaan breakwater PLTU Cilacap telah memunculkan perubahan keteraturan yang sudah berjalan di pantai Lengkong. (2) Breakwater mengubah kekuatan gelombang dan mempengaruhi gaya gelombang. Dan, (3) breakwater menjadi struktur penghalang pola alamiah–impaknya arus laut berubah dan mengabrasi pantai Lengkong.

“Kami terakhir kali melakukan pengawasan (terhadap PLTU Cilacap) sebelum covid(-19),” ungkap Rendi.

DLH Cilacap mengaku tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap PLTU Cilacap karena menggunakan skema Penanaman Modal Asing (PMA), sehingga pengawasannya ada di Pemerintah Pusat (Menteri). Hal itu terjadi, menurut Ady Setiawan, sejak UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021 semua kewenangan ada di Pusat dan daerah tidak dilibatkan.

“Jadi dengan adanya pengaduan seperti ini malah menjadi dasar kami melakukan pengawasan langsung. Tanpa pengaduan, kami tidak memiliki kewenangan,” tambah Rendi.

Padahal, tutur Huda, Kelompok Nelayan Lengkong sudah menyampaikan surat kepada Bupati Cilacap terkait abrasi di Pantai Lengkong pada 2018. Pada waktu itu, jika pemahaman birokrasi terhadap operasionalisasi kewenangan berjalan, Bupati bisa langsung menyampaikan surat itu kepada DLH Cilacap, karena ia institusi yang menyandang kewenangan delegatif terkait lingkungan hidup.

Pembangunan tanggul laut di pantai Lengkong oleh BBWSSO untuk melindungi pemukiman. Hanya 1 perahu nelayan yang bertahan di pantai Lengkong yang terabrasi. (dok. LBH Yogyakarta, 24/7/2024).

Selain itu, Huda menambahkan, bahwa sebelum UU Cipta Kerja dan PP 22 tahun 2021, DLH Cilacap sudah disebut di dalam RKL-RPL PLTU Cilacap tahun 2020 sebagai instansi pelaksanan pengawasan. Secara spesifik DLH Cilacap disebut untuk mengawasi operasionalisasi breakwater PLTU Cilacap bersama dengan DLHK Jawa Tengah.

“Perubahan aturan perundang-undangan tidak serta-merta mengubah ketentuan pengawasan terhadap PLTU Cilacap. Ia harus melalui pembaruan AMDAL dengan mengacu aturan yang baru. Sementara itu, PLTU Cilacap baru melakukan perubahan AMDAL (Adendum Andal) pada tahun 2024. Artinya, pengawasan oleh DLH Cilacap harus terus dilakukan dalam rentang waktu 2020 sampai 2024,” tegas Huda.

Jawaban Ady dan Rendi sebagai pelayan publik justru tidak memuaskan. Ketika penyusunan RKL-RPL, keduanya mengaku bahwa DLH Cilacap “sekadar” diminta dimasukkan sebagai institusi pengawas karena proyeknya ada di Cilacap . Jika ini benar, artinya terjadi penyusunan AMDAL PLTU Cilacap yang serampangan hingga mengakibatkan rendahnya kualitas pelayanan publik serta pengabaian HAM warga terdampak.

Maka tidak heran ketika dusun Winong (paling dekat dengan PLTU Cilacap) mengalami berbagai dampak lingkungan pada 2017-2021, seperti kekeringan air selama 2 tahun, cemaran FABA, dan kebisingan. Sebabnya jelas, karena lemahnya perlindungan HAM dan penegakkan hukum terhadap PLTU Cilacap.

Pengaduan lingkungan ini dimaksudkan agar Kepala BPLH melakukan evaluasi dan pengawasan langsung terhadap PLTU Cilacap secara menyeluruh. Lebih khusus, DLH Cilacap dapat terlibat langsung dalam memperhatikan kelestarian lingkungan dan fungsi ekologi pesisir Cilacap. [MH]