Kekecewaan Menjadi Hasil Audensi Warga Winong dengan Pemkab Cilacap
Audensi warga Winong dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap dan PLTU Sumber Segara Primadaya (S2P) dilaksanakan kemarin tanggal 31 Juli 2019. Hal itu sebagai tindaklanjut atas Audensi dan aksi warga Winong di Kantor Bupati tertanggal 24 Juli 2019 yang tidak membuahkan hasil, karena tidak adanya kehadiran Bupati di tempat.
Audensi tersebut dihadiri oleh Warga Winong, Bupati Cilacap, dan PLTU S2P. Bupati juga menghadirkan beberapa perwakilan instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, dll. Selain itu, agenda tersebut juga dihadiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jateng, dan Jaringan Pemerduli Lingkungan (JPL) Cilacap.
Warga Winong menyampaikan 11 tuntutan, diantaranya:
1. Pemindahan Ash Yard dari dekat pemukiman warga
Dikarenakan pembuangan sampai saat ini masih dilakukan oleh PLTU Cilacap, padahal sesuai kesepakatan management PLTU Cilacap bahwa limbah B3 akan diberikan ke pihak ke 3 dan adanya pengadaan paranet tidak sesuai kesepakatan awal dengan warga serta paranet tidak dapat menyelasaikan masalah dalam hal limbah B3 ini. Maka dari itu disampaikan dengan tegas dan tanpa adanya pengurangan apapun bahwa PLTU harus memindah fly ash dan bottom ash jauh dari pemukiman warga.
- Penghijauan
PLTU harus segera menanam kembali pohon, karena penanaman pohon awal oleh PLTU pohonnya mati kering yang diakibatkan karena tidak dirawat. Dan setelah ditanam kembali agar dirawat atau disirami dengan rutin. Serta melakukan penghijauan diwilayah dusun winong dengan pohon peneduh dan pohon produktif.
- Selokan atau saluran pembuangan air
PLTU harus segera menormalisasi aliran selokan dikarenakan menjadi tempat bersarangnya nyamuk DBD dan mengakibatkan warga satu dusun Winong terkena DBD serta bau menyengat ke sekitar pemukiman warga.
- Pengadaan PDAM
Terkait dengan pembayaran PDAM diserahkan sepenuhnya kepada pihak PLTU. Karena pengadaan uang 100.000 per bulan yang diberikan ke warga untuk membayar PDAM faktanya kurang karena golongan yang diberikan oleh PDAM terlalu tinggi yaitu golongan B1.
- Jalan penghubung antara winong dengan karangkandri
PLTU harus mengadakan penjagaan dijalan tersebut karena warga yang melewati jalan tersebut merasa terganggu dengan adanya alat-alat berat yang melintas serta truk roda 4 pengangkut material PLTU dan tenaga kerja asing yang melintas sehingga menyebabkan kecelakaan dijalan tersebut
- SD Negeri Slarang 03
PLTU harus segera memberikan kejelasan terkait adanya relokasi sekolah tersebut yang notabenenya sekolah hanya berjarak 20M dari PLTU atau yang terdekat dengan PLTU
- Memohon agar pihak terkait memberikan sanksi administratif kepada PLTU S2P Cilacap atas kesalahan yang mengakibatkan dampak lingkungan yang serius di wilayah dusun Winong. Dampak yang paling parah dirasakan oleh warga adalah debu atau limbah B3 Fly ash dan bottom ash milik industri PLTU yang sudah tidak ada lagi jarak dengan pemukiman warga dan hanya berbatas tembok. Limbah B3 tersebut mengakibatkan warga sakit ISPA (Infeksi saluran pernafasan akut), brochitis, TBC, gatal-gatal dsb. Dengan dasar pertimbangan diatas kami dari forum masyarakat winong peduli lingkungan menuntut Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk memberikan sanksi administratif kepada PLTU PT. SUMBER SEGARA PRIMADAYA (S2P) yang mengakibatkan dampak lingkungan tersebut
- Mendorong adanya kaji ulang AMDAL PLTU S2P Cilacap dan mengikutsertakan masyarakat terdampak Ring 1, organisasi masyarakat, organisasi lingkungan terkait serta pemdes terkait dalam proses kaji ulang amdal PLTU S2P Cilacap
- Berdasarkan data kesehatan UPT Puskesmas kesugihan II atas peningkatan penyakit ISPA masyarakat ring 1 PLTU , melalui data tersebut kami mendorong Bupati Cilacap melalui dinas terkait menyelesaikan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Mendorong Bupati Cilacap untuk memerintahkan PLTU menghentikan proses driging (penyedotan pasir laut) karena menyebabkan abrasi.
- Mendorong pemberhentiannya proses steam blow karena kebisingan mencapai diatas 85 desible yang membuat rumah, dinding dan kaca bergetar serta mengganggu kenyamanan warga winong.
Lagi-lagi Warga hanya mendapat kekecewaan dengan audensi tersebut, karena tidak ada hasil yang signifikan didapatkan warga. Instansi-instansi terkait sifatnya hanya menampung dan tidak ada keputusan yang tegas oleh Bupati. Padahal, masalah-masalah yang terjadi di sekitar PLTU khususnya Winong, harus diselesaikan secepatnya. Warga harus mendapatkan kepastian dari pemkab Cilacap selaku pemangku kewajiban dalam pemenuhan hak asasi manusia serta PLTU sebagai penanggungjawab atas masalah yang ditimbulkan.
Ditulis oleh Danang Kurnia Awami (APBH LBH Yogyakarta)