LBH Yogyakarta melayani konsultasi hukum bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah kerja kami. Kami siap mendampingi Anda dalam menghadapi berbagai masalah atau kasus hukum. Anda dapat berkonsultasi dengan datang langsung ke kantor LBH Yogyakarta pada jam kerja, yaitu Senin sampai Jumat pukul 10.00-16.00 WIB, atau melalui layanan daring.
Syarat dan Ketentuan Bantuan Hukum
Untuk bantuan hukum gratis: Anda wajib menunjukkan Kartu Menuju Sejahtera (KMS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW setempat.
Untuk konsultasi berbayar: Anda dikenakan biaya administrasi pendaftaran sebesar Rp100.000,00. Biaya ini berlaku untuk konsultasi selama 2 bulan.
Menyerahkan 1 (satu) lembar Materai senilai Rp. 6.000,00 (Enam Ribu Rupiah) dan penandatanganan Surat Kuasa Khusus bila diperlukan.
Penting diperhatikan
Proses Pendampingan Perkara Selama proses pendampingan, Anda sebagai klien diharapkan bersedia memenuhi panggilan atau undangan dari LBH Yogyakarta sewaktu-waktu jika diperlukan.
Kerahasiaan LBH Yogyakarta menjamin kerahasiaan hasil konsultasi sesuai kode etik yang berlaku.
Hotline
0895-1062-9630 (LBH Yogyakarta)
Alamat
Jl. Benowo No.309, Winong, RT 12/RW 03, Prenggan, Kec. Kotagede, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55172