LBH Yogyakarta mempunyai wilayah kerja yang meliputi seluruh DIY dan Jawa Tengah bagian selatan (Cilacap, Purwokerto, Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen, Wonosobo, Temanggung, Magelang, Purworejo, Klaten, Sukoharjo, Solo, Wonogiri, Sragen). Hampir setiap kabupaten tersebut LBH Yogyakara mempunyai kontak person yang disebut dengan paralegal, yang tugasnya menghubungkan warga masyarakat korban dengan LBH.