RUU PKS : Bagaimana Hukum Melindungi Perempuan dari Kekerasan Seksual?

Himmah Online, Yogyakarta – Women March Yogyakarta bersama dengan Lavender Study Club dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengadakan diskusi mengenai urgensi pengesahan RUU PKS. Diskusi yang berjudul “Mau Dibawa Ke Mana RUU PKS?” diadakan pada Senin, 3 Februari 2020 sore hari di kantor LBH Yogyakarta, Prenggan, Kotagede. Staf divisi penelitian, informasi dan dokumentasi LBH Yogyakarta,...

Refleksi 35 Tahun Ratifikasi CEDAW: Menunda Pengesahan RUU PKS, berarti menunda Terwujudnya Lingkungan Bebas Kekerasan Seksual.

Sebab menunda pengesahan terhadap RUU PKS berarti menunda terpenuhinya perlindungan perempuan korban kekerasan dan melanggengkan diskriminasi terhadap mereka. Hal ini juga berarti bahwa Negara telah gagal dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana termaktub dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).