Selasa, 9 Januari 2024 Pengadilan Negeri Purwokerto dengan Nomor Perkara 205/Pid.b/2023/PN Pwt menjatuhkan vonis pidana penjara tujuh tahun terhadap tiga anggota Polisi Polresta Banyumas yang terdiri dari Aipda Andriyanto Anggun Widodo, Briptu Alfian Lutfi Arianto dan Bripka I Made Arsana. Ketiga polisi tersebut terbukti telah melakukan tindak kekerasan berupa pemukulan dan penyiksaan hingga menyebabkan Oki...