PKL Yogya Bayar Biaya Banding dari Uang Saweran Warga

TEMPO.CO, Yogyakarta – Lima pedagang kaki lima (PKL) yang kalah dalam kasus sengketa tanah keraton melawan Eka Aryawan, sebagai pemegang kekancingan atau hak pinjam pakai atas tanah keraton tersebut, resmi mengajukan banding di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu, 24 Februari 2016. Adapun untuk biaya administrasi para pedaganga harus membayar Rp 2 juta. Uang itu berasal dari...