Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2019 “perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat pemerintahan merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara”. Atas dasar inilah kemudian warga Kentingan Baru melakukan upaya gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Walikota Surakarta. Adapun perbuatan melanggar hukum tersebut adalah tidak memberikan Surat Perintah...