Undang-Undang Dasar 1945, telah menegaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum. Hukum jadi panglima untuk menyelesaikan masalah yang muncul dan ditegakkan melalui tertib hukum. Yang dimaksud dengan tertib hukum menurut Notonegoro dalam Pancasila Dasar Falsafah Negara adalah keseluruhan daripada peraturan-peraturan hukum yang memenuhi empat syarat: ada kesatuan subjek yang mengadakan peraturan-peraturan hukum, ada...