Ancaman yang dilakukan oleh oknum anggota TNI (yang merupakan saksi pelapor) kepada advokat yang tengah menangani perkara pidana di Pengadilan Negeri Bantulm merupakan suatu tindakan yang tidak dapat ditolerir dan sudah sepantasnya di kenakan tindakan tegas. Apalagi ancaman kekerasan tersebut dengan cara mengarahkan pistol/senjata api kepada salah seorang penasehat hukum terdakwa. Untuk itu kita harus...