Pada 4 Januari 2021, Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meneken Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. Regulasi yang dialamatkan untuk mengatur urusan orang banyak, namun dibuat dengan sembunyi-sembunyi yang agaknya tanpa pelibatan rakyat ini, pada pokoknya berisi perihal pembatasan penyampaian pendapat di muka umum....