Oleh: Pito Agustin Rudiana Yogyakarta, IDN Times – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengingatkan Corona Virus Disease (COVID-19) telah diklasifikasikan sebagai bencana nonalam oleh pemerintah pusat per 11 Maret 2020 lalu. Semestinya Pemda DIY segera mengambil langkah pencegahan, penanggulangan dan kontrol yang diarahkan pada pengurangan resiko persebaran virus Corona dengan kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi. “Sudah...