Pada sidang tahun 1951, Majelis Umum PBB meminta kepada Komisi HAM PBB untuk merancang Kovenan tentang hak sipil dan politik yang memuat sebanyak mungkin ketentuan pasal yang akan menetapkan bahwa semua rakyat mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Komisi HAM PBB tersebut berhasil menyelesaikan rancangan kovenan sesuai dengan keputusan Majelis Umum PBB pada 1951 dan...