Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia bagi siapa saja yang berada dalam yurisdiksi negara tersebut termasuk dalam urusan beragama dan berkeyakinan. Kewajiban negara untuk menghormati berarti bahwa negara tidak dapat secara sewenang-wenang mencampuri atau membatasi penikmatan atas hak kebebasan berkeyakinan. Kewajiban melindungi berarti bahwa negara secara aktif wajib melakukan upaya ...