Membaca Politik Hukum HAM Penghayat Kepercayaan Pasca Orde Baru

Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi  manusia bagi siapa saja yang berada dalam yurisdiksi negara tersebut termasuk dalam urusan beragama dan berkeyakinan. Kewajiban negara untuk menghormati berarti bahwa negara tidak  dapat secara sewenang-wenang mencampuri atau membatasi penikmatan atas hak kebebasan  berkeyakinan. Kewajiban melindungi berarti bahwa negara secara aktif wajib melakukan upaya ...

Perkembangan Kasus Kriminalisasi Obby Kagoya

Batalkan Surat Dakwaan Penuntut Umum dan Bebaskan Obby Kogoya Serta Adili Polisi Penyiksa Obby Perkara hukum Obby Kogoya, mahasiswa Papua yang dikriminalisasi oleh polisi, berlanjut ke meja pengadilan. Hari ini, ia harus duduk di kursi terdakwa, di Pengadilan Negeri Yogya, mendengarkan jaksa membaca surat dakwaan. Surat dakwaan yang berisi tuduhan-tuduhan tidak berdasar: pasal 212 jo...

Perkembangan Kelompok Milisi Sipil, Kekerasan, dan  Ancaman Terhadap Perkembangan HAM di Yogyakarta

Oleh: Tim LBH Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta terletak di bagian selatan Pulau Jawa, dan berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah dan Samudera Hindia. Provinsi yang memiliki luas 3.185,80 km2 ini terdiri atas satu kotamadya, dan empat kabupaten, 78 kecamatan, dan 438 desa/kelurahan. Menurut sensus penduduk 2015 memiliki populasi 3.679.176 jiwa dengan proporsi 1.824.729 laki-laki, dan 1.866.467...