Refleksi 35 Tahun Ratifikasi CEDAW: Menunda Pengesahan RUU PKS, berarti menunda Terwujudnya Lingkungan Bebas Kekerasan Seksual.

Sebab menunda pengesahan terhadap RUU PKS berarti menunda terpenuhinya perlindungan perempuan korban kekerasan dan melanggengkan diskriminasi terhadap mereka. Hal ini juga berarti bahwa Negara telah gagal dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana termaktub dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).