Bukankah bila mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 54/P tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi (pansel) Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023, presiden juga menghendaki pimpinan KPK yang berintegritas? Presiden harus bertanggungjawab dengan keputusan yang dibuatnya sendiri.