Konsultasi hukum diberikan kepada setiap kelompok masyarakat dalam wilayah kerja LBH Yogyakarta yang ingin mencari keadilan dan membutuhkan nasehat hukum untuk semua jenis perkara/ kasus.
Setiap pencari keadilan yang ingin mendaftarkan konsultasi dan bantuan hukum secara cuma-cuma harus menunjukkan KMS (Kartu Menuju Sejahtera) atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW setempat.
Untuk pencari keadilan yang tidak cuma-cuma, membayar biaya administrasi pendaftaran sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah), dan akan berlaku konsultasi untuk 2 bulan.
Dalam proses perkara, pencari keadilan atau klien, apabila diperlukan harus bersedia setiap waktu memenuhi panggilan/undangan dari LBH Yogyakarta. Menyerahkan 1 (satu) lembar Materai senilai Rp. 6.000,00 (Enam Ribu Rupiah) dan penandatanganan Surat Kuasa Khusus bila diperlukan.