Konsultasi HukumSyarat dan cara melakukan konsultasi hukum

Konsultasi hukum diberikan kepada setiap kelompok masyarakat dalam wilayah kerja LBH Yogyakarta yang ingin mencari keadilan dan membutuhkan nasehat hukum untuk semua jenis perkara/ kasus.

Setiap pencari keadilan yang ingin mendaftarkan konsultasi dan bantuan hukum secara cuma-cuma harus menunjukkan KMS (Kartu Menuju Sejahtera) atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW setempat.

Untuk pencari keadilan yang tidak cuma-cuma, membayar biaya administrasi pendaftaran sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah), dan akan berlaku konsultasi untuk 2 bulan.

Dalam proses perkara, pencari keadilan atau klien, apabila diperlukan harus bersedia setiap waktu memenuhi panggilan/undangan dari LBH Yogyakarta. Menyerahkan 1 (satu) lembar Materai senilai Rp. 6.000,00 (Enam Ribu Rupiah) dan penandatanganan Surat Kuasa Khusus bila diperlukan.

Jam pelayanan konsultasi hukum:

Senin-Jumat, Pukul 10.00-16.00 WIB

Sabtu dan Minggu tutup

Berikut untuk link formulir permohonan bantuan hukum