Siaran Pers Pertemuan antara PT. Taman Wisata Candi dengan PKL Borobudur yang tergusur : Peran Negara ikut digusur

Rabu, 14 Agustus 2024 berlangsung pertemuan antara PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (PT. TWC) dengan ratusan PKL Borobudur. Pertemuan itu dihadiri oleh Mardijono Nugroho selaku Direktur Operasi dan Layanan PT. TWC, Stirman Eka Priya Samudra selaku Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Magelang, jajaran pemerintah Kecamatan Borobudur serta disaksikan oleh perwakilan Kementerian Kemaritiman dan Investasi dan Kementerian PUPR. Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka menyelesaikan sejumlah masalah yang terjadi pasca penggusuran yang dilakukan oleh PT. TWC. Rencananya, sekitar 2000 pedagang yang sebelumnya berniaga di zona II Candi Borobudur akan dipindahkan ke Pasar Seni Kujon yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional. Akibat buruknya tata kelola Candi Borobudur, terdapat ratusan PKL yang harus menanggung dampak penggusuran yang tidak mampu diantisipasi oleh Negara. Dampak itu antara lain tidak tertampungnya ratusan PKL Borobudur di dalam pasar sementara yang disediakan oleh PT. TWC yang mengakibatkan terputusnya mata pencaharian mereka. Selain itu, selama proses transisi menuju relokasi ke Pasar Seni Kujon, ratusan PKL yang tidak tertampung tersebut mendapat informasi bahwa mereka tidak akan mendapatkan lapak di Pasar Seni Kujon.

Dalam pertemuan ini, ratusan PKL Borobudur yang tergabung di dalam paguyuban Sentra Kerajinan dan Makanan Borbudur (SKMB) menuntut agar PT. TWC selaku pihak pengelola yang menggusur mereka segera memberi kepastian perihal akses berdagang di Pasar Seni Kujon. Mereka juga ingin berdiri sebagai sebuah paguyuban yang independen tanpa intervensi dari pihak manapun. Sebab sebelumnya salah seorang staf PT. TWC meminta agar paguyuban SKMB dibubarkan sebagai salah satu syarat agar mendapatkan lapak di Pasar Seni Kujon.

“Kami menuntut kepada PT. TWC untuk bersikap terbuka kepada kami selaku pedagang yang sudah puluhan tahun berjualan di kawasan Candi Borobudur. Kami butuh kepastian lapak yang nantinya akan kami tempati di Pasar Seni Kujon. Itu adalah hak kami berdasarkan validasi yang dilakukan oleh PT. TWC pada bulan Juli tahun lalu. Kami juga tidak ingin membubarkan diri sebagai sebuah paguyuban yang telah berbadan hukum, yaitu SKMB” tutur Dwias Panghegar, sekretaris paguyuban SKMB.

Ratusan PKL Borobudur menanti kepastian nasib dalam forum audiensi dengan PT. TWC (sumber foto: Kompas/Egadia Birru)

Namun sayangnya, pertemuan ini pun belum menghasilkan keputusan yang strategis. PT. TWC hanya memberi klarifikasi bahwa semua pedagang pada prinsipnya akan mendapatkan lapak di Pasar Seni Kujon. Namun tidak ada kejelasan kapan hal itu akan dilaksanakan serta bagaimana verifikasinya. Sebab saat ini, terdapat penambahan jumlah pedagang yang kabarnya akan menempati Pasar Seni Kujon, padahal jumlah lapak di Pasar Seni Kujon terbatas. Tentu ke depan hal ini akan menjadi bom waktu di antara para pedagang. Selain itu belum ada kepastian perihal status SKMB sebagai sebuah paguyuban ketika pun nanti mereka berdagang di Pasar Seni Kujon.

“Candi Borobudur sebagai sebuah KSPN, bukannya mampu menciptakan kesejahteraan justru ke depan berpotensi menambah garis kemiskinan dan kesenjangan yang ada di Borobudur. PT. TWC sebagai pihak pengelola aset di kawasan Candi Borobudur sudah seharusnya bersikap adil terhadap semua pedagang. Bukan urusan PT. TWC dalam mencampuri urusan organisasi di antara para pedagang yang berjualan di kawasan Borobudur. Tugas PT. TWC hanya memastikan proses relokasi berjalan sesuai prosedur yang adil dan terbuka. Apakah akan ada satu atau dua paguyuban seharusnya PT. TWC bisa memfasilitasi keduanya. Dalam pandangan kami, semua pedagang di Borobudur adalah korban pembangunan. PT. TWC tidak boleh lepas tangan akan hal ini” pungkas Royan Juliazka Chandrajaya Pengabdi Bantuan Hukum LBH Yogyakarta yang saat ini menjadi kuasa hukum PKL Borobudur.

Narahubung (085954234287)