Gambar: AMPPY terlibat di dalam Pembahasan Raperda Pendanaan Pendidikan dengan agenda pembahasan anggaran pendidikan menengah di DIY pada 27 Juni 2024 di gedung DPRD DIY. (Dokumentasi LBH Yogyakarta, 27/06/2024)
Press Release Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY)
AMPPY mendapat pemberitaan di kanal media resmi DPRD DIY tertanggal 2 Juli 2024 yang menyatakan bahwa pansus pedoman pendanaan pendidikan sepakati penundaan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan. Pernyataan tersebut merupakan hasil rapat kerja pansus yang digelar pada 1 Juli 2024.
Selaku aliansi yang tergabung dalam beberapa lembaga/organisasi dan individu-individu, AMPPY selama ini mendorong dan memperjuangkan agar DIY dapat mewujudkan pendidikan gratis 12 tahun. Kami menilai bahwa raperda tersebut merupakan siasat jahat pemerintah dan DPRD DIY agar melepas tanggung jawab mereka sebagai lembaga yang harus bertanggung jawab atas terwujudnya hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak asasi manusia (baca kovenan ekonomi-sosial-budaya).
AMPPY berpandangan bahwa penggodokan raperda tersebut sedari awal–dari proses penyusunan naskah akademik, bahkan draft raperda yang kami pelajari bermuara hanya pada satu titik kesimpulan, yaitu pemerintah dan DPRD DIY ingin melegitimasi pungutan di dalam raperda. Karenanya masyarakat/orang tua murid/wali murid akan dipungut biaya untuk menutupi semua kekurangan biaya pendidikan untuk sekolah menengah (SMA sederajat) dan khusus di DIY.
Pemerintah dan DPRD DIY memiliki kurang lebih 2 alasan untuk membenarkan adanya pungutan biaya Pendidikan di Tingkat sekolah menengah dan khusus. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (PP Pendanaan Pendidikan) mengatur perihal ‘pungutan’. Kedua, Pemerintah mengklaim anggaran pendidikan per tahun kekurangannya 259 miliar.
Terhadap PP Pendanaan Pendidikan, AMPPY berpendapat bahwa PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) yang tidak semata-mata mengatur norma perihal pungutan.
Berkaitan alasan kedua tentang kekurangan anggaran, dalam rapat pansus di DPRD DIY, AMPPY selalu menanyakan angka 259 miliar yang diklaim tersebut didapat dari item apa saja dan bagaimana merumuskannya sehingga angka 259 miliar itu bisa muncul. Walhasil, Pemerintah dan DPRD DIY tidak mampu menjawab secara komprehensif. Di saat yang sama, AMPPY mempunyai riset tentang politik anggaran pendidikan yang menerangkan bahwa kekurangan anggaran tidak sebesar 259 miliar per tahun. Dalam hitung-hitungan AMPPY, kekurangan biaya pendidikan hanya sekitar 90 miliar. Jika mengacu pada kajian AMPPY, maka kekurangan biaya pendidikan per siswa adalah kurang lebih Rp. 48.000,- per tahun, dan itu pun tidak dapat diklaim bahwa setiap tahunnya terdapat kekurangan biaya pendidikan.
Klaim tingginya kekurangan biaya pendidikan yang disodorkan oleh DPRD DIY justru menjadi bola liar bagi publik. Apalagi di tengah tren korupsi di sektor pendidikan masih tinggi, mengingat temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2016-2021[1] dan 2023[2] yang menerangkan salah satu korupsi terbanyak ada di dana BOS dan anggaran sarana prasarana/pengadaan barang dan/jasa non infrastruktur. Oleh sebab itu, jangan sampai Raperda Pedoman Pendidikan tersebut berpotensi membuka celah terjadinya korupsi di dunia pendidikan. Dalam hal ini, yang menjadi penting adalah penguatan terhadap pengawasan penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan uraian yang telah kami sampaikan di atas dan merespon penundaan Raperda Pendanaan Pendidikan, AMPPY menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
- Menolak secara tegas Raperda tersebut, karena semata-mata bertujuan untuk melegitimasi pungutan di dunia pendidikan;
- Mendorong adanya proses audit di sekolah-sekolah di DIY secara menyeluruh perihal anggaran pendidikan;
- Menghapuskan substansi pungutan pada regulasi yang mengaturnya, seperti PP 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
- Memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan, termasuk mengenai anggaran pendidikan;
- Prioritaskan wajib belajar pendidikan 12 tahun di DIY dan alokasikan Dana Istimewa dan anggaran SILPA untuk terwujudnya pendidikan gratis 12 Tahun.
#wujudkanpendidikangratis12tahunDIY
#lawankorupsipendidikan
#tolakraperdapendanaanpendidikan
Yogyakarta, 8 Juli 2024
Hormat Kami,
Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY)
CP: 0822-3837-6009
[2] https://antikorupsi.org/id/refleksi-hari-pendidikan-nasional-korupsi-sektor-pendidikan-masih-tinggi