Koperasi Sebagai Gerakan Ekonomi Alternatif Untuk Pengembangan Energi Terbarukan dan Terjangkau

May 14, 2024by Royan Juliazka0

ilustrasi: pixabay


Pengertian Koperasi

Disadur dari buku Koperasi: Teori dan Praktik (2001) terbitan Erlangga, Koperasi atau dalam bahasa inggris disebut cooperative ini berasal dari kata co-operation yang berarti “kerja sama”. Di sisi lain, ada pula yang mengartikan koperasi dengan makna menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand in hand). Sedangkan pengertian dalam UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (UU Koperasi), koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Dalam pengertian di atas disebutkan bahwa koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan sebuah prinsip. Lalu apa prinsip tersebut? Merujuk pada Pasal UU Koperasi, prinsip tersebut berupa, keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota, kemandirian dan kerja sama antar koperasi.

Lalu seberapa penting fungsi koperasi di dalam membangun perekonomian negara? Secara normatif fungsi koperasi juga telah diatur dalam UU Koperasi yakni koperasi berfungsi membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya; berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat; memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya; dan berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

 

Memetakan Potensi Energi Terbarukan Di Indonesia

Energi terbarukan merupakan sumber energi yang berasal dari sumber daya alam dan tidak akan habis karena terbentuk dari proses alam yang berkelanjutan. Contoh dari energi terbarukan adalah seperti sinar matahari, ombak, angin, dan air. Dikutip dari databoks.katadata.co.id (8 Maret 2021), Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang cukup besar, yakni mencapai 417,8 gigawatt (GW). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, potensi tersebut berasal dari arus laut samudera sebesar 17.9 GW, panas bumi 23,9 GW, bioenergi 32,6 GW, angin 60,6 GW, air 75 GW, dan matahari atau surya 207,8 GW.

 

Sumber : databoks.katadata.co.id (8 Maret 2021)

 

Energi terbarukan diyakini tak akan habis hingga 100 tahun ke depan. Berdasarkan data di atas Indonesia dianugerahi potensi energi terbarukan yang sangat melimpah. Salah satunya yaitu energi surya yang potensinya bahkan mencapai 10x lipat dari panas bumi, yakni mencapai sebesar 207,8 giga watt (GW).

Dikutip dari CNBC indonesia (3 Maret 2021), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, salah satu wilayah yang memiliki potensi energi surya tinggi adalah Nusa Tenggara Timur (NTT). Secara teoritis, potensi energi surya di NTT mencapai 66.205 mega watt (MW) dan potensi teknis mencapai 9.931 MW. Salah satu pemanfaatan energi surya yang akan digencarkan pemerintah yaitu dengan mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung di atas waduk atau danau. Total potensinya mencapai 28.197,6 MW.

Secara rinci, sebaran potensi PLTS terapung di Indonesia di antaranya Sumatera 7.150 MW di 3 lokasi, Kalimantan sebesar 26,7 MW di 1 lokasi, Sulawesi sebesar 2.919 MW di 6 lokasi. Kemudian Jawa, Madura, dan Bali sebesar 1.919,6 MW di 13 lokasi, dan terakhir Maluku, Papua, Nusa Tenggara sebesar 39,4 MW di 5 lokasi. Pemerintah memilih energi surya untuk mendorong percepatan pencapaian bauran energi nasional sebesar 23% pada 2025. Pasalnya, PLTS dinilai memiliki sejumlah kelebihan dibandingkan dengan pembangkit lain. Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Chrisnawan Aditya mengatakan, salah satu kelebihan PLTS dibandingkan pembangkit lainnya yaitu cepat dalam proses pembangunannya.

 

Koperasi Sebagai Jalan Dalam Pengembangan Energi Terbarukan Di Indonesia

Dalam tulisan ini, penulis ingin menguraikan bagaimana kultur kekeluargaan yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia merupakan modal yang begitu besar dalam membangun sebuah model perekonomian yang sudah sejak lama digaungkan oleh Moh. Hatta, yakni Koperasi. Namun sampai saat ini model perekonomian tersebut tidak pernah benar-benar menjadi pilar dalam membangun perekonomian bangsa Indonesia. Dalam usaha mengembangkan energi terbarukan dan mencapai bauran energi sebesar 23% pada tahun 2025 dan tentunya untuk mencapai pilar nomor 7 (Energi Bersih dan Terjangkau) dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/Sustainable Development Goals/SDGs), peran Koperasi tidak dapat diabaikan.

Salah satu aspek yang disebutkan berulang dalam tujuan SDGs adalah kualitas hidup. Kualitas hidup yang dimaksud dalam konteks pengembangan energi terbarukan adalah bagaimana kualitas akses energi, kehandalannya, kecukupannya, keterjangkauannya, penerimaan masyarakat, kelayakan lingkungan, dan manfaat sosial ekonomi berganda yang diciptakan oleh akses energi mampu meningkatkan kualitas hidup manusia.

Energi Mandiri Tenaga Surya dan Angin di Dusun Bondan, Ujung Alang, Kampung Laut, Cilacap, Jateng (Sumber : www.goodnewsfromindonesia.id)

Salah satu kendala mengapa energi terbarukan belum menjadi pilihan utama energi di Indonesia adalah karena minimnya prospek pasar sehingga membuat para investor enggan berinvestasi dan mengembangkan energi terbarukan tersebut. Hal itu menjawab mengapa energi terbarukan masih tergolong energi yang mahal dibandingkan energi fosil. Sebagai contoh, untuk 1 kWh panel surya diperkirakan biayanya Rp 8000,-. Sementara listrik dari diesel harganya hanya Rp 1000,-. Lalu harga listrik yang bersumber dari pembangkit listrik tenaga gas uap sekitar Rp 1800,- per kWh.

Tetapi yang menarik, di saat kegamangan dari para investor—termasuk pemerintah—dalam mengembangkan energi terbarukan, ada sebuah gerakan dalam mengembangkan energi terbarukan melalui Koperasi. Model perekonomian yang begitu kontras dari model perekonomian yang diusung para investor (free enterprise, kapitalisme). Pada tahun 2018 berdiri gerakan koperasi yang berfokus dalam mengembangkan energi terbarukan yakni Koperasi Energi Terbarukan Indonesia (Kopetindo). Target gerakan tersebut adalah membantu pemerintah dalam mencapai bauran energi sebesar 23% pada tahun 2025 dengan mengandalkan potensi energi lokal di tiap daerah dan menerapkan teknologi tepat guna. Benar, itulah ciri khas Koperasi, mengandalkan potensi energi lokal tidak hanya berarti bergantung pada sumber energi tersebut, tetapi juga memberdayakan masyarakat yang hidup di sekitar sumber energi tersebut untuk berpartisipasi dalam mengembangkan perekonomian di daerah mereka.

Sejumlah pegiat energi baru terbarukan resmi mendirikan Koperasi Energi Terbarukan Indonesia/Kopetindo (Sumber : finance.detik.com)

Gerakan koperasi di atas juga dapat menjawab kendala yang selalu dialami oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) yakni penyaluran akses listrik ke seluruh pelosok negeri. Benar, persoalan kelistrikan adalah salah satu masalah terbesar dalam konteks pengembangan energi terbarukan. Sektor kelistrikan adalah sektor yang paling besar dalam menyumbang emisi gas rumah kaca ke atmosfer melalui Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU Batu Bara) yang hingga kini masih mendominasi penggunaan energi di Indonesia bahkan dunia.

Keterbatasan PLN dalam penyediaan listrik dengan metode perluasan jaringan tidak selalu cocok dengan kondisi wilayah-wilayah yang belum memiliki akses listrik tersebut. Salah satunya adalah karena kondisi geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan, sehingga akses akan infrastruktur energi masih sangat terbatas. Misalnya transmisi listrik PLN yang belum terhubung antara satu pulau dan pulau lainnya karena jaraknya yang sangat jauh.

Dikutip dari dw.com (April 2020), masih ada 433 desa tersebar di Indonesia timur yang sama sekali belum teraliri listrik. Padahal berdasarkan data persebaran energi terbarukan yang penulis paparkan sebelumnya, wilayah Indonesai timur memiliki sumber energi surya yang cukup besar. Artinya metode perluasan energi milik PLN tidak relevan untuk memeratakan akses energi bagi masyarakat, khususnya, di wilayah Indonesia Timur

Sekilas jika belajar dari Amerika Serikat, metode Off-grid akan lebih cocok jika diterapkan (majalahpeluang.com). Di mana setiap daerah memiliki pembangkit listrik sendiri dan tentunya berbasiskan potensi energi terbarukan yang berada pada daerah-daerah lokal tersebut dan dikelola oleh Koperasi milik warga di sekitar sumber energi terbarukan tersebut. Sesuai pula dengan prinsip dalam Koperasi di mana keuntungan dinikmati berdasarkan jumlah jasa yang diberikan oleh para anggotanya, maka aspek keterjangkauan dalam pilar 7 TPB dapat terwujud. Berbekal semangat kekeluargaan yang tinggi oleh masyarakat-masyarakat lokal tersebut, penulis yakin hal tersebut bisa diwujudkan. Sehingga energi bersih dan terjangkau benar-benar bisa diakses oleh masyarakat secara langsung tanpa mengabaikan pembangunan perekonomian mereka.

Terkait regulasi tentang Koperasi, pemerintah perlu membuat mekanisme perlindungan agar gerakan pengembangan energi terbarukan yang dilakukan oleh Koperasi ini tidak langsung diberangus oleh model-model usaha/bisnis yang lebih besar. Pemenuhan energi terbarukan dewasa ini tidak dapat lagi dipandang enteng, mengingat perubahan iklim dan potensi habisnya sumber energi fosil sudah berada di depan mata. Dengan digarapnya energi terbarukan oleh koperasi, akan memberi dampak terhadap peningkatan ekonomi daerah setempat. Dengan begitu, ibarat mendayung, dua-tiga pulau terlampaui. Energi bersih yang bersumber dari energi terbarukan termanfaatkan, kebutuhan listrik terpenuhi, perekonomian daerah meningkat berdasarkan tujuan dan prinsip Koperasi yang menjadi cita-cita pendiri bangsa. [MH]