Tolak Kehadiran Tambang Ilegal di Kali Progo! Warga Paguyuban Dusun Siyangan Peduli Kali Progo Melakukan Audiensi ke Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY

Warga Dusun Siyangan, LBH Yogyakarta dan Gusdurian Yogyakarta usai melakukan audiensi ke Dinas PU ESDM DIY (Sumber : Dok. Gusdurian Yogyakarta)

 

Yogyakarta – Kamis (21/3), Paguyuban Dusun Siyangan Peduli Kali Progo bersama LBH Yogyakarta dan Gusdurian Yogyakarta mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (Dinas PU ESDM) Daerah Istimewa Yogaykarta (DIY) dalam rangka mempertanyakan aktivitas pertambangan pasir dan batu ilegal yang beroperasi di wilayah Kali Progo, Dusun Siyangan, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, DIY.

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Tim Terpadu Pengawasan Dan Pengendalian Tambang BP3ESDM DIY yang terdiri dari Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat IV/2 Yogyakarta, Komandan Komando Resor Militer 072/Pamungkas Yogyakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak Kementerian PUPR, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DIY, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY, Kepala Satpol PP DIY, Kepala Polres Bantul, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bantul, Kepala Panewu Pandak, Kepala Lurah Triharjo, Kepala Bidang ESDM Dinas PUESDM DIY, Kepala BP3ESDM Wilayah Sleman, Yogyakarta dan Gunungkidul DPUPESDM DIY dan Kepala BP3ESDM Wilayah Bantul dan Kulon Progo DPUPESDM DIY.

Sesi audiensi dibuka dengan pernyataan Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Tambang BP3ESDM DIY yang mengklaim telah melakukan beberapa langkah dalam merespon laporan warga seperti berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan inspeksi dadakan (sidak) di lapangan. Namun upaya tersebut selalu gagal karena informasi sidak yang bocor. Perwakilan dari Dinas PU ESDM juga menegaskan bahwa kewenangan mereka pasca lahirnya Perpres No. 55 tahun 2022 hanya pada wilayah tambang yang berizin, sedangkan bagi tambang yang tidak berizin wilayah penindakannya berada pada wewenang aparat penegak hukum dalam hal ini Ditreskrimsus. Perwakilan dari Ditreskrimsus Polda DIY merespon hal tersebut dengan alasan-alasan teknis bahwa ada kendala lapangan yang membuat sulitnya penindakan.

Keresahan warga bermula pada awal Desember 2023, yang saat itu terdapat sekelompok orang yang mengaku sebagai perwakilan PT. Bangsawan Mineral Indonesia hendak melakukan sosialisasi perihal rencana mereka untuk menambang pasir dan batu di Kali Progo wilayah Dusun Siyangan. Rencana pertambangan tersebut membuat warga khawatir soal timbulan dampak, seperti rusaknya jalan desa, polusi udara dan suara, dan kekeringan air sumur yang berada di sekitar sungai. Atas kekhawatiran itu, pada pertengahan Desember 2023, beberapa warga berinisiatif mengirim surat kepada Dinas PU ESDM untuk meminta dihentikannya rencana pertambangan tersebut. Pada 12 Desember 2023, Dinas PU ESDM membalas surat warga dengan surat yang berisi himbauan agar PT. Bangsawan Mineral Indonesia menghentikan aktivitasnya di Kali Progo. Kemudian pada awal Januari 2024 warga membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda DIY, tapi hingga audiensi dilaksanakan warga belum mendapatkan respon dari Ditreskrimsus Polda DIY.

Pada pertengahan Januari 2024, PT. Bangsawan Mineral Indonesia mulai melakukan operasi produksinya. Sejalan dengan itu, Kepala Dukuh Siyangan dan RT/RW di dukuh Siyangan melakukan intimidasi kepada warga yang menolak pertambangan. Kepala Dukuh mengklaim perusahaan telah membayar uang ganti rugi dengan cek bernilai 1,4 milyar rupiah. Menurut penuturan Thomas Katijan, warga Dusun Siyangan, terdapat 6 (enam) alat berat yang beroperasi serta muatan yang diangkut dapat mencapai 50-60 truk dalam sehari. Akibat operasi tambang tersebut, jalan desa rusak berat serta polusi yang dihasilkan ketika siang hari menganggu aktivitas warga. Aktivitas penggalian tersebut juga

telah mencaplok sebagian tanah kas desa. Selain itu, terdapat kekhawatiran warga akan keselamatan anak-anak mereka, sebab jalan yang dilalui oleh mobil-mobil truk tambang tersebut adalah jalan dusun. “Dalam beberapa peristiwa, seringkali truk-truk itu tidak mau mengalah apabila berpapasan dengan kendaraan warga”, ungkap Thomas.

Dengan beroperasinya tambang tersebut mengindikasikan tidak dipatuhinya imbauan yang dikeluarkan oleh Dinas PU ESDM serta tidak adanya tindakan tegas yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang. “Telah ada imbauan dari Dinas PU ESDM, telah ada laporan kepolisian, namun tambang tetap beroperasi seolah-olah negara kalah dari pihak-pihak penambang ilegal ini,” ungkap Dhanil Alghifary, Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta.

Di akhir sesi audiensi, perwakilan Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Tambang BP3ESDM DIY berkomitmen akan melakukan tindakan konkrit berupa penutupan paksa di lapangan pada hari Senin, 25 Maret 2024, sosialisasi kepada warga yang berprofesi sebagai penambang manual, dan melakukan pengecekan tanah kas desa yang terkena galian tambang. Warga berharap audiensi ini dapat menjadi solusi strategis untuk langkah-langkah advokasi ke depannya.

Narahubung: 0823 3027 4562 (LBH Yogyakarta)