Siaran Pers: Catatan Kritis Ranperpres Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama

September 15, 2023by Admin LBH Yogyakarta0

Siaran Pers

Catatan Kritis Ranperpres Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama

Pemerintah saat ini sedang merumuskan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (Ranperpres PKUB) untuk mengganti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB dan Pendirian Rumah Ibadat (PBM). Perpres PKUB diharapkan bisa memperbaiki PBM Pendirian Rumah Ibadah yang selama ini belum bisa memberikan perlindungan terhadap hak-hak kelompok minoritas keagamaan.

Namun, berdasarkan draf Ranperpres PKUB yang diterima oleh jaringan masyarakat sipil, peraturan tersebut masih memuat beberapa hal yang bisa menyulut konflik antarumat beragama dan mendiskriminasi kelompok minoritas. Ranperpres PKUB belum mampu menjamin hak beragama dan beribadah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Misalnya, Ranperpres PKUB belum memasukkan unsur penghayat kepercayaan dalam keanggotaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Padahal, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 telah memberikan afirmasi bagi Kepercayaan yang setara dengan Agama. Ranperpres ini juga masih mempertahankan aturan pendirian rumah ibadah dengan format 90 pengguna dan 60 pendukung, ditambah syarat izin beribadah bagi yang tidak menggunakan rumah ibadah. Pengaturan ini jelas bertentangan dengan konstitusi dan akan menjadi pemicu konflik antarumat beragama.

Koalisi Advokasi Keberagaman Yogyakarta bersama jaringan Mitra YKPI di wilayah Aceh dan NTT menggelar diskusi daring pada Kamis (14/9/2023) untuk mengupas dan memberikan catatan kritis terhadap Ranperpres PKUB. Webinar kali ini menghadirkan beberapa narasumber, seperti Direktur PUSAD Paramadina Ihsan Ali-Fauzi, Wakil Koordinator Kontras Aceh Fuadi Mardhatillah, Pengurus Divisi Gender AJI Indonesia Shinta Maharani, Marina Lola Fernandes dari CIS Timor Atambua dan Djonk Iskandar Relawan Komunitas Peacemaker Kupang.

Ihsan Ali-Fauzi memaparkan tujuh catatan yang perlu diperhatikan oleh publik dalam Ranperpres PKUB berdasarakan draf pembahasan terakhir pada 27 Juli 2023.

Pertama, Ihsan mengatakan bahwa sampai hari ini publik belum mengetahui apa basis atau alasan utama munculnya Ranperpres PKUB. Tidak ada basis data, kajian ilmiah atau naskah akademik yang mengevaluasi PBM Pendirian Rumah Ibadah.

“Kenapa Presiden Jokowi ingin menggantikan PBM? Saya enggak tahu, mungkin juga pembahasannya tidak terbuka untuk publik,” kata Ihsan.

Kedua, Ranperpres PKUB akan menghilangkan peran pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan untuk kerukunan umat beragama. Ihsan menilai ada upaya untuk menghilangkan semangat desentralisasi sebagaimana selama ini terfasilitasi dalam PBM Pendirian Rumah Ibadah.

“Kelemahan PBM 2006 itu tidak diperbaiki. Peran pemerintah daerah justru hilang dalam Ranperpres PKUB,” kata dia.

Ketiga, Ranperpres akan membentuk FKUB di tingkat nasional, yang sebelumnya tidak ada dalam PBM 2006. Ihsan menilai kebijakan itu akan menimbulkan masalah karena pada dasarnya orang-orang lokal adalah yang paling mengerti permasalahan di tempat mereka.

“Munculnya FKUB Nasional menunjukkan adanya upaya sentralisasi seperti masa Orde Baru. Pusat ingin cawe-cawe urusan daerah,” ujar Ihsan.

Keempat, muncul auran tentang keterwakilan perempuan dalam keanggotan FKUB, yang sebelumnya tidak diatur di PBM Pendirian Rumah Ibadah. Ihsan mengapresiasi kebijakan tersebut sebagai langkah maju, tetapi masih perlu pertimbangan bahwa anggota FKUB harus diisi oleh orang-orang yang memiliki wawasan tentang kerukunan.

Kelima, Ranperpres PKUB menghapus kewenangan khusus FKUB untuk memberi rekomendasi tertulis permohonan pendirian rumah ibadah. Nantinya, FKUB lebih berperan dalam memitigasi dan mendukung resolusi konflik keagamaan yang berskala kabupaten/kota. Ihsan menilai ini keputusan yang baik, tetapi belum didukung dengan mekanisme yang jelas tentang insentif bagi anggota FKUB Kabupaten/kota.

Keenam, syarat pembangunan rumah ibadah di Ranperpres masih menggunakan format 90:60. Aturan ini bermasalah dan problematik karena menghambat pendirian rumah ibadah. Namun, ada contoh baik di beberapa daerah yang tetap bisa mendirikan rumah ibadah walaupun tidak memenuhi aturan 90:60. Seperti yang terjadi di Kupang yang menggunakan fungsi musyawarah mufakat.

Ketujuh, kelompok penghayat kepercayaan sebelumnya tidak ada di PBM 2006, tetapi mulai masuk dalam Raperpres PKUB.

Wakil Koordinator Kontras Aceh Fuadi Mardhatillah memaparkan apa yang telah mereka lakukan dalam mengadvokasi pembangunan rumah ibadah di Aceh Singkil. Fuadi mengatakan persoalan intoleransi terkait pendirian rumah ibadah di Aceh muncul karena kebijakan daerah. Polemik mulai muncul sejak ada Peraturan Gubernur tahun 2007 tentang syarat pendirian rumah ibadah yang memakai format 150 pengguna dan 120 pendukung.

Di Aceh Singkil, kata Fuadi, demo penolakan pembangunan rumah ibadah mulai terjadi sejak 2012. Banyak warga yang tidak senang dengan pendirian gereja. Sejak itu mulai banyak penyegelan terhadap rumah ibadah, terutama gereja.

“Puncaknya tahun 2015 saat ada pembakaran gereja. Itu adalah momentum bagaimana peraturan pembentukan rumah ibadah dibentuk,” kata Fuadi.

Setahun kemudian muncul Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah. Syaratnya menurun menjadi 140 pengguna dan 110 pendukung, tetapi dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa pendirian rumah ibadah harus mendapat rekomendasi dari kepala desa, imam mukim kesatuan adat, camat, kepala kantor pertanahan, Kemenang, dan FKUB.

“Itu berlaku untuk semua rumah ibadah kecuali masjid,” katanya.

Fuadi mengatakan mereka sudah mencoba berbagai cara, misalnya mendorong musyawarah dan memetakan aktor kunci. Sempat ada angin segar ketika Pj Gubernur Aceh berjanji akan mendorong fatwa MUI bahwa boleh mengizinkan pembangunan rumah ibadah dalam konteks bermuamalah.

“Kami melihat ketika Ranperpres ini diadvokasi secara nasional, apakah perbaikian juga akan berkontribusi bagi perjuangan kami di Aceh yang sulit ini. Apakah Perpres ini bisa berlaku secara nasional? Menurut kami, kalau diatur secara nasional, justru akan berdampak lebih baik untuk kasus di Aceh,” ujarnya.

Marina Lola Fernandes dari CIS Timor Atambua mengatakan bahwa sampai saat ini mereka masih berjuang untuk proses pembangunan Gereja Betlehem di Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.

“Kami juga sudah mendekati tokoh-tokoh kunci, menggunakan kebijakan lokal, tetapi kembali lagi mereka harus memenuhi aturan dari pemerintah soal format 90:60,” kata Lola.

Menurut dia, selama autran 90:60 masih dipertahankan, pembangunan rumah ibadah kelompok minoritas di berbagai daerah akan terkendala dan memicu konflik.

Djonk Iskandar, sukarelawan dari Komunitas Peace Maker (Kompak) Kupang menjelaskan bahwa ada praktik baik di daerahnnya tentang kebijakan pendirian rumah ibadah, yaitu mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) nomor 79 tahun 2020, tentang Pedoman Fasilitasi Pembangunan Rumah Ibadat. Djong mengatakan peraturan 90:60 yang sering menghambat pembangunan rumah ibadah bisa diselesaikan dengan menggunakan Perwali 79. Di dalam Perwali 79 itu tidak diatur soal format atau angka syarat pendirian rumah ibadah.

“Walikota sebagai pemimpin daerah punya tanggung jawab untuk menjaga kerukunan. Perwali di Kupang bisa jadi contoh untuk nasional dan beberapa daerah lainnya agar terwujud kebebasan beragama dan berkeyakinan,” kata Djong.

Shinta Maharani dari AJI Indonesia mengatakan persoalan pendirian rumah ibadah akan terus disorot oleh media massa. Sudah banyak berita yang menyorot masalah pembangunan rumha ibadah di Aceh Singkil, Yogyakarta, Jawa Barat, Riau dan daerah-daerah lainnya.

“Laporan terakhir dari Majalah Tempo menunjukkan bahwa munculnya Ranperpres PKUB ini tidak lepas dari peran Wapres Ma’ruf Amin, termasuk soal masih adanya aturan 90:60,” kata Shinta.

Dengan berbagai catatan kritis di atas, Koalisi Advokasi Keberagaman Yogyakarta meminta pemerintah untuk memperhatikan kembali Ranperpres PKUB dan merevisi beberapa pasal yang berpotensi menghalangi pembangunan rumah ibadah. Pemerintah harus berani menghapus format 90;60 yang sering mengganjal proses pembangunan rumah ibadah.

Koalisi Advokasi Keberagaman Yogyakarta terdiri dari beberapa lembaga masyarakat sipil, seperti LBH Yogyakarta, LKiS, Jaringan Gusdurian, Young Interfaith Peacemaker Community (YIPC), dan AJI Yogyakarta.

Narahubung: +6281352397142