LBH Yogyakarta telah menilai kinerja Gubernur DIY selama periode 2017-2022 melalui kebijakannya berdasarkan pada hasil pendampingan LBH Yogyakarta serta masukan publik yang dihimpun melalui diseminasi pada 14 Maret 2023 dan FGD
pada 3 April 2023. Berlandaskan pada demokrasi dan HAM, kami menemukan banyak defect yang membuat demokrasi di DIY masuk dalam kategori rapuh. Kami khawatir kondisi ini akan semakin jauh dari cita-cita yang tertuang di dalam Undang
Undang Keistimewaan (UUK 13/2012) yang berasaskan demokrasi dan kerakyatan. Kami merekam banyak peristiwa selama satu periode tersebut hingga dapat menyimpulkan bahwa kualitas demokrasi di DIY bertentangan dengan pernyataan Gubernur DIY di dalam LKPJ AMJ 2017-2022 yang menyebut kualitas demokrasi membaik. Oleh sebab itu, kami melalui catatan kritis ini telah menunjukkan dibagian mana terjadi kemunduran demokrasi sekaligus merekomendasikan beberapa perbaikan kebijakan beserta aturan hukumnya agar Pemerintah Daerah DIY berkomitmen menegakkan asas kerakyatan dan demokrasi secara holistik.
Pada catatan kritis ini kami menyinggung empat isu, yakni HAM dan demokrasi, dana keistimewaan, kelompok rentan dan marjinal, dan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pemeriksaan terhadap kebijakan di empat isu tersebut yang melandasi temuan rapuhnya demokrasi di DIY.
Selengkapnya Eksekutif Summary dapat di akses di Dokumen Ringkasan Eksekutif untuk Pengambilan Kebijakan