Skuter Listrik Penunjang Pariwisata Yogyakarta

January 20, 2023by Admin LBH Yogyakarta0

Siaran Pers

Skuter Listrik Penunjang Pariwisata Yogyakarta

 

Selain sebagai salah satu destinasi wisata di Yogyakarta, Malioboro juga terkenal sebagai pusat perekonomian bagi ribuan masyarakat yang menyandarkan hidupnya di sana. Perekonomian yang sudah terbangun ratusan tahun itu akhir-akhir ini menuai banyak polemik. Mulai dari relokasi pedagang kaki lima Malioboro, hilangnya pekerjaan pendorong gerobak, hilangnya lapak pedagang jalan perwakilan hingga yang terakhir adalah pelarangan beroperasinya skuter listrik di jalan Malioboro.

Sejak ditetapkan dan diundangkannya Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik telah mematikan puluhan pekerjaan bagi masyarakat yang menyewakan skuter listrik di sepanjang kawasan Malioboro.

Skuter listrik sama halnya dengan wisata transportasi lainnya seperti andong dan becak yang juga ramai peminat karena memiliki daya tarik masing-masing. Beberapa wisata transportasi tersebut sangat menunjang kawasan Malioboro sebagai destinasi wisata. Selain itu, wisata transportasi juga menjadi penopang hidup bagi masyarakat yang bekerja di sepanjang kawasan Malioboro. Skuter listrik merupakan kendaraan jarak dekat yang ramah lingkungan karena menggunakan listrik sebagai bahan bakar. Secara tidak langsung dengan menggunakan skuter listrik kita sudah berkontribusi menjaga kebersihan udara.

Penggunaan skuter listrik di Indonesia sudah diatur dalam “Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik”. Dalam Pasal 5 ayat (3) peraturan ini menerangkan bahwa kawasan yang boleh digunakan untuk skuter adalah kawasan wisata bahkan dapat melakukan transaksi ekonomi dengan melakukan penyewaan ditegaskan dalam Pasal 8 sesuai dengan keamanan yang sudah ditentukan. Bila dilihat kegiatan penyewaan skuter listrik yang dilakukan oleh penyewa kepada pengunjung wisata sudah dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan peraturan ini memberikan amanah kepada pemerintah daerah yang akan diturunkan dalam peraturan yang lebih khusus untuk dapat membuat kebijakan tentang penetapan penggunaan operasional jalur skuter listrik salah satunya yaitu tempat wisata yang sangat jelas sudah diatur.

Berdasarkan pada hal tersebut maka pemerintah daerah dalam mengeluarkan kebijakan harus berdasar pada peraturan yang lebih tinggi dengan mempertimbangkan hak-hak masyarakat kecil dalam hal ini para pekerja penyewa skuter listrik di kawasan Malioboro. Selain itu juga pemerintah daerah dalam membuat kebijakan harus memikirkan hak-hak masyarakat kecil yang akan terdepak oleh kebijakan yang dibentuk tersebut seperti larangan pengoperasian skuter listrik di Kawasan Malioboro dalam Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Mereka hanya dilarang untuk beroperasi tanpa ada kejelasan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 negara mempunyai kewajiban untuk memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia maka, seharusnya tidak ada hak-hak rakyat yang dilanggar oleh negara terutama hak untuk hidup. Nyatanya juga keberadaan skuter listrik di daerah Malioboro tidak mengganggu aktivitas wisata tapi justru menunjang pariwisata.

Dengan demikian, para penyewa skuter listrik bersama-sama yang tergabung dalam Paguyuban Skuter Listrik Yogyakarta berupaya untuk mempertanyakan kejelasan nasib mereka pada pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Yogyakarta yang mengeluarkan kebijakan sepihak dan telah melakukan tindakan pengangkutan skuter listrik sehingga menghambat aktivitas ekonomi bagi masyarakat kecil tanpa mempertimbangkan keadilan bagi mereka.

 

Narahubung : 089504168834