Siaran Pers: Solidaritas Yogyakarta untuk Iran

October 29, 2022by Admin LBH Yogyakarta0

Siaran Pers: Solidaritas Yogyakarta untuk Iran

 

Yogyakarta- Solidaritas Yogyakarta untuk Iran yang beranggotakan aktivis dan jurnalis menggelar aksi solidaritas untuk Mahsa Amini, perempuan muda Iran yang tewas karena diduga dipukul polisi moral di Teheran karena tidak memakai hijab sesuai aturan.

Solidaritas itu diwujudkan dengan aksi simbolik dan serius menggunting rambut tanda bahwa perempuan berdaulat atas dirinya dan membawa bunga simbol duka cita di halaman Kantor Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta pada Sabtu pagi, 29 Oktober 2022.

Aksi damai itu bentuk solidaritas untuk perempuan, bukan semata masalah hijab, melainkan menentang segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia. “Kami menyerukan agar negara dan setiap orang menghormati pilihan perempuan mengenakan dan tidak mengenakan jilbab, menghargai pilihan perempuan dengan bebas berdaulat” kata Damairia aktivis perempuan Yogyakarta.

Polisi Iran menangkap Mahsa Amini, perempuan beretnis Kurdistan pada 13 September 2022 di sebuah Stasiun Teheran ketika turun dari kereta api, datang dari Kota Saqqez, bersama saudaranya. Polisi Moralitas Iran menangkap dia dengan tuduhan tidak memakai hijab sesuai aturan.

Rekaman CCTV di kantor polisi merekam dia jatuh dan pingsan ketika menunggu panggilan pemeriksaan. Dia dibawa ke rumah sakit dalam keadaan koma dan meninggal pada 16 September 2022.

Kematian Mahsa menyulut gelombang protes besar di Iran dan seluruh dunia. Kelompok hak asasi manusia Kantor Berita Aktivis Hak Asasi Manusia atau HRNA menyebutkan pasukan keamanan Iran telah membunuh 244 pengunjuk rasa dan menangkap lebih dari 12.500 orang dalam demonstrasi anti-pemerintah yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini.

Sebagian demonstran yang tewas merupakan anak-anak. Komite Perlindungan Jurnalis atau Committee to Protect Journalists dan sejumlah media massa melaporkan pemerintah Iran menangkap dan menahan 40 jurnalis.

Solidaritas ini mendesak Pemerintah Republik Iran untuk menghentikan kekerasan terhadap demonstran dan jurnalis. Selain itu, aksi ini juga mendesak Pemerintah Republik Islam Iran untuk melakukan investigasi ulang, independent dengan metode yang transparan dan jujur untuk mengungkap kematian Mahsa Amini.

Pemerintah Indonesia sepatutnya bersuara dan mendesak Pemerintah Iran untuk menghentikan segala bentuk kekerasan seperti penangkapan, pemukulan, dan penembakan pengunjuk rasa yang memperjuangkan hak asasi manusia.

Pemaksaan pemakaian jilbab tidak hanya terjadi di Iran, melainkan juga di Indonesia. Human Rights Watch menerbitkan laporan tentang berbagai aturan pemaksaan pemakaian jilbab di sekolah-sekolah negeri dan kantor pemerintahan pada Maret 2021. Temuan HRW menunjukkan pengalaman korban pemaksaan jilbab dalam bentuk intimidasi, perundungan, penghakiman publik, dan terror psikologis yang membuat korban trauma.

Kasus pemaksaan pemakaian jilbab teranyar terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Banguntapan, Bantul. Kepala Sekolah dan tiga guru sekolah tersebut dinyatakan melanggar aturan disiplin PNS akibat pemaksaan penggunaan jilbab di sekolah pada Agustus tahun ini.

Kasus itu menunjukkan otoritas sekolah mengontrol tubuh perempuan sebagai alat untuk menampilkan kesalehan di sekolah atas nama nilai-nilai agama. Pemaksaan penggunaan jilbab itu merupakan peringatan tanda bahaya bagi kebebasan berekspresi dan mengancam keberagaman di Indonesia. Serangan terhadap hak atas otoritas tubuh perempuan harus dihentikan.

 

Nomer Kontak yang bisa dihubungi:

  1. Ernawati 08816717562
  2. Damairia Pakpahan 08122699822