Akhiri PLTU Batubara Cilacap dan Tinjau Ulang Kawasan Peruntukan Industri Karangkandri!
Mega proyek listrik PLTU Cilacap (PT S2P) telah melibatkan berbagai perusahaan multinasional, mulai dari pembiayaan, pembangunan, pengembangan, hingga pengoperasiannya. Pada 2003, kontrak Engineering-Procurement- Construction (EPC) ditandatangani oleh PT S2P dan Chengda Engineering Corporation of China (CEDC). Kontrak tersebut bertujuan merealisasikan pembangunan PLTU Cilacap 2×300 MW. Sementara itu, sumber pembiayaannya disokong oleh Bank of
China dan pendanaan lokal.
PT S2P melakukan ekspansi pada 2012 dengan menambah pembangkit berkapasitas 1×660 MW. Pembiayaan ekspansi tersebut melalui skema pinjaman dari China Development Bank pada 2013 dan resmi beroperasi pada Februari 2019. Kemudian PT S2P kembali melakukan ekspansi untuk merespon proyek 35 Gigawatt pembangkit listrik Jawa-Bali yang diluncurkan pemerintah pada 2015. Alhasil, lahirlah unit 1×1000 MW hasil penandatanganan kontrak EPC antara PT S2P dan CEDC. Sementara skema pembiayaannya melalui pinjaman kredit sindikasi yang ditandatangani antara PT S2P dan PT PJB. Pinjaman kredit sindikasi ini melibatkan beberapa bank, di antaranya Bank of China, China Development Bank, dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Milestone pembangunan PLTU Cilacap tentu tidak meninggalkan Pemerintah sebagai aktor penting dalam kelancaran pembangunan. Mulai dari Presiden, Gubernur Jawa Tengah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),
hingga Bupati Cilacap memiliki peran masing-masing sesuai kewenangannya dalam proyek pembangunan tersebut.
Baca selengkapnya Executive Summary dari Policy Brief PLTU Cilacap dan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Karangkandri di Dokumen Executive Summary