Kasus Klitih Di Gedongkuning: Polisi Diduga Salah Tangkap Dan Melakukan Kekerasan

Siaran Pers
Kasus Klitih Di Gedongkuning: Polisi Diduga Salah Tangkap Dan Melakukan Kekerasan

 

Pada 11 April 2022, Kepolisian Daerah Provinsi D.I. Yogyakarta mengumumkan lima orang yang dituding melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap seorang pelajar berinisial D yang terjadi pada 3 April 2022 di daerah Gedongkuning, Yogyakarta. Kelimanya diamankan di rumah masing-masing pada Sabtu 9 April 2022.[1] Mereka dijerat dengan pasal 353 ayat 3 jo. pasal 55 atau pasal 351 ayat 3 jo. pasal 55 KUHP.[2] Namun belakangan tersingkap, tiga orang yang merupakan klien kami, bukan pelaku ‘klitih’ yang sesungguhnya. Karenanya, polisi disinyalir sudah salah tangkap.

Indikasi salah tangkap tampak jelas lantaran tiga klien kami, Andi Muhammad Husein Mazhahiri, Hanif Aqil Amirulloh dan Muhammad Musyafa Affandi, pada waktu peristiwa penganiayaan tidak pernah berada di lokasi kejadian, di Gedongkuning. Artinya, mereka ada di tempat lain. Sama sekali tidak pernah datang ke tempat kejadian, apalagi di sekitar lokasi. Mereka tidak pula melakukan penganiayaan (klitih) seperti yang dituduhkan. Oleh sebab itu, kami mempertanyakan, apa dasar polisi menangkap dan menetapkan mereka sebagai tersangka?

Belakangan juga terungkap, Andi Muhammad Husein Mazhahiri, ditengarai mendapatkan kekerasan. Ketika ditangkap dan digelandang ke kantor polisi, pada 9 April 2022, ia beberapa kali dihajar oleh oknum polisi, di dalam kantor polisi. Bogem mentah melayang di sejumlah bagian tubuhnya. Andi menuturkan, ia dipukul di sekitar muka, perut dan paha. Indikasi tindakan serupa (kekerasan) juga dialami oleh Hanif Aqil Amirulloh dan Muhammad Musyafa Affandi. Polisi diduga memaksa mereka mengaku sebagai pelaku penganiayaan.

Berkaitan dengan itu, terdapat sinyalemen pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh oknum polisi kepada tiga orang klien kami tersebut. Perbuatan ini sudah barang tentu bertentangan dengan nilai dan prinsip hak asasi manusia dan kaidah-kaidah negara hukum. Padahal, pasal 34 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tegas mengatakan, setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan atau dibuang secara sewenang-wenang. Masih dalam UU yang sama, pasal 33 jelas pula menyebut yang pada pokoknya setiap orang berhak untuk bebas dari perlakuan yang tidak manusia, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya. Terlebih dengan UU No. 12 tahun 2005, Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang mana pasal 9 ayat 1 telah mengetengahkan ketentuan yang substansinya sama dengan pasal 34 UU No. 39 tahun 1999 yaitu setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Ditambah lagi, dalam Pasal 13 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia ditegaskan bahwa dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan, setiap petugas Polri dilarang: a. melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk mendapat informasi, keterangan atau pengakuan.

Dengan demikian, tidak ada satupun alasan yang membolehkan polisi atau aparatur negara melakukan penangkapan dan penahanan secara serampangan apalagi disertai dengan kekerasan.

Terhadap dugaan salah tangkap dan kekerasan itu, pada 6 Juni 2022 kemarin kami sudah bikin pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).[3] Sementara menyangkut dugaan maladministrasi atau pelanggaran hukum acara pidana, kami laporkan pula ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Yogyakarta. Pokok perkara ini sendiri sekarang telah bergulir ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Hari ini, Selasa 28 Juni 2022, sudah dilaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum terhadap terdakwa Andi Muhammad Husein Mazhahiri, Hanif Aqil Amirulloh (perkara nomor 123/Pid.B/2022/PN Yyk) dan Muhammad Musyafa Affandi (perkara nomor 124/Pid.B/2022/PN Yyk).

Singkat kata, kami LBH Yogyakarta, Kantor Hukum Siti Roswati Handayani dan Kantor Hukum Suarkala (penasihat hukum Andi Muhammad Husein Mazhahiri) dan PKBH FH UGM (penasihat hukum Hanif Aqil Amirulloh dan Muhammad Musyafa Affandi), mewakili kepentingan hukum dan membela hak-hak para terdakwa sangat berharap:

  1. ORI melakukan pemeriksaan substansi laporan, menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangannya serta melakukan investigasi terhadap dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh kepolisian.
  2. Komnas HAM melaksanakan fungsinya dalam pemantauan dengan salah satunya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa kekerasan dan salah tangkap yang patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia, yang dilakukan oleh kepolisian.
  3. Majelis hakim pemeriksa perkara pada Pengadilan Negeri Yogyakarta mengadili secara jujur, adil, imparsial, sesuai dengan KUHAP, prinsip dan nilai hak asasi manusia serta kaidah-kaidah negara hukum dan membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.

 

Yogyakarta, 28 Juni 2022

Hormat kami

Penasihat hukum para terdakwa

 

Narahubung:

  1. Julian Duwi Prasetia (LBH Yogyakarta – penasihat hukum Andi Muhammad Husein Mazhahiri): 0812-2750-765
  2. Zahru Arqom, S.H., M.H. Lit. (PKBH FH UGM – penasihat hukum Hanif Aqil Amirulloh dan Muhammad Musyafa Affandi): 0812-2835-1765

[1] 5 Pelaku Klitih di Gedongkuning Akhirnya Tertangkap, Lihat Tuh Tampangnya, https://jogja.jpnn.com/kriminal/2234/5-pelaku-kejahatan-jalanan-di-gedongkuning-akhirnya-tertangkap-lihat-tuh-tampangnya , diakses 27 Juni 2022.

[2] Penampakan 5 Pelaku Klitih yang Tewaskan Siswa SMA Muhammadiyah 2 Jogjakarta, https://daerah.sindonews.com/read/739755/707/penampakan-5-pelaku-klitih-yang-tewaskan-siswa-sma-muhammadiyah-2-jogjakarta-1649653446/10 , diakses 27 Juni 2022

[3] Dugaan Kekerasan Aparat, Keluarga Tersangka Kasus Klitih Mengadu ke Komnas HAM

https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2022/06/08/2147/dugaan-kekerasan-aparat-keluarga-tersangka-kasus-klitih-mengadu-ke-komnas-ham.html?utm_source=headlines , diakses 27 Juni 2022.