Salim, warga yang bermukim di lereng Gunung Merapi di Kabupaten Sleman cemas kehilangan sumber mata air karena penambangan pasir. Sumber air dari Sungai Boyong itu menjadi satu-satunya andalan keluarga Salim. Setiap hari mereka memanfaatkan air itu untuk minum, masak, dan mencuci. Lahan pertanian mereka juga bergantung pada mata air Kali Boyong.
Air Sungai Boyong yang melimpah menurut Salim warga manfaatkan secara turun temurun. Dahulu kakek nenek Salim berjalan berkilo-kilo, mengambil air dari sungai dengan cara memikul menggunakan tabung bambu. Kini, warga menggunakan pipa air untuk mengalirkan air dari sungai ke setiap rumah.
“Air sumber hidup generasi ke generasi dan tak tergantikan,” kata Salim saat ditemui di rumahnya di Desa Girikerto pada Kamis, 28 Oktober 2021
Sungai Boyong berada di kaki Gunung Merapi. Sungai ini memiliki sebelas titik mata air yang dimanfaatkan warga lereng Merapi. Selain untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga dan pengairan pertanian, air dari Kali Boyong digunakan untuk mencukupi kebutuhan hewan ternak. Sebagian besar warga lereng Merapi memelihara sapi sebagai tabungan keluarga. Sebanyak delapan dusun yang memanfaatkan air dari Sungai Boyong yaitu Ngandong, Turgo, Kemiri, Boyong, Kaliurang Barat, Kaliurang Timur, Ngepring, dan Wonorejo.
Salim yang resah dengan keberadaan tambang pasir menunjukkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Istimewa Yogyakarta. Surat bernomor 545/04720/pz/2020 itu memuat persetujuan pemberian wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan komoditas pasir dan batu kepada PT Sukses Ketiban Mulyo.
Salim berhimpun dalam Paguyuban Pelestari Sumber Mata Air Hulu Sungai Boyong untuk menolak penambangan pasir itu karena waswas dengan kerusakan mata air.
Untuk menjaga kelestarian mata air, paguyuban rutin membersihkan sumber mata air, menanam pohon, dan berpatroli untuk mengawasi para pemburu binatang maupun tanaman di sekitar hutan lindung. Warga juga bergotong royong memperbaiki pipa air yang rusak karena banjir.
Anggota paguyuban, Sulis mengatakan air menjadi sumber penghidupan tidak hanya untuk manusia, tapi binatang dan tanaman pendukung ekosistem. Hilangnya sumber mata air Sungai Boyong mengancam kelestarian flora dan fauna yang berada di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.
Masalahnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020. Dalam undang-undang perubahan tersebut terdapat beberapa catatan penting seperti proses perizinan yang sentaralistik, mengabaikan daya dukung lingkungan, dan pengawasan yang lemah karena menghilangkan fungsi pengawasan dari masyarakat.
Berdasarkan Pasal 6 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menyatakan “Negara menjamin hak rakyat atas Air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau”. Sehingga cukuplah jelas bahwa negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak rakyat atas air dengan cara tidak memberikan izin terhadap aktivitas yang dapat mengancam keberlangsungan sumber mata air.
Sulis mengatakan, menjaga lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab paguyuban melainkan juga pemerintah desa. Sumber mata air yang ada di Sungai Boyong menjadi aset desa. Dia berharap pemerintah desa turut terlibat menjaga sumber mata air tersebut dengan menerbitkan peraturan desa.
“Paguyuban dan pemerintah desa akan berjuang bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan,” kata Sulis.
Penulis: Era Hareva Pasarua (Pengabdi Bantuan Hukum LBH Yogyakarta)