Press Release
Sikap Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta Terhadap Rencana Relokasi Pedagang Kaki Lima Malioboro
Sejak akhir tahun 2021 hingga saat ini, YLBHI-LBH Yogyakarta memperoleh informasi dari berbagai sumber media terkait rencana relokasi Pedagang Kaki Lima Malioboro. Sebagai salah satu lembaga yang berfokus terhadap isu-isu Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Kesetaraan Gender serta membela kepentingan masyarakat miskin dan marginal YLBHI-LBH Yogyakarta dalam kesempatan ini bermaksud untuk menyampaikan pandangan terhadap isu rencana penggusuran Pedagang Kaki Lima Malioboro.
“Rencana relokasi pedagang kaki lima atau PKL Malioboro, Yogyakarta, kembali bergulir menjelang akhir tahun ini. Sekretaris DI Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, perpindahan itu akan berlangsung pada Januari 2022.” [1] Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan tidak akan menunda relokasi. Relokasi PKL Malioboro sendiri dilakukan dalam rangka penataan malioboro sebagai bagian pengajuan Sumbu Filosofi warisan budaya tak benda ke UNESCO.
Sumbu filosofi sendiri melambangkan keselarasan dan keseimbangan hubungan manusia dengan pencipta, keseimbangan manusia dengan manusia dan kesimbangan manusia dengan alam. Yogyakarta juga memiliki keistimewaan lainnya yaitu tahta untuk rakyat dimana Kraton merupakan simbol pemimpin rakyat yang selalu berpihak, bersama, dan menyatu dengan rakyatnya. Kraton juga menjadi bagian dari rakyat yang bersama-sama memperjuangkan kualitas kehidupan. Kualitas kehidupan ini juga dapat bermakna meningkatnya kualitas ekonomi bagi masyarakat khususnya Pedagang Kaki Lima Malioboro.
Berdasarkan Konvensi UNESCO Tahun 2003 tentang Perlindungan Hukum Warisan Budaya Tak Benda menyatakan bahwa warisan budaya tak benda meliputi berbagai praktek, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan serta instrumen-instrumen, obyek, artefak dan lingkungan budaya yang terkait meliputi komunitas, kelompok dan dalam beberapa hal tertentu, perseorangan yang diakui sebagai warisan budaya mereka.
Warisan budaya tak benda ini diwariskan dari generasi ke generasi secara terus menerus dan diciptakan kembali oleh berbagai komunitas sebagai tanggapan mereka terhadap lingkungan, serta sejarahnya dan memberikan makna jati diri untuk memajukan penghormatan keanekaragaman budaya manusia. Warisan budaya tek benda tersebut dapat diwujudkan melalui :
- Tradisi dan lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya tak benda
- Seni pertunjukan
- Adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan-perayaan
- Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta
- Kemahiran kerajinan tradisional
Adanya pedagang kaki lima di sepanjang jalan malioboro justru dapat memperkuat eksistensi dari Sumbu Filosofi itu sendiri. Pedagang kaki lima adalah praktik nyata dari tradisi penggunaan bahasa lokal. Bahkan UNESCO tidak mensyaratkan bahwa warisan budaya tak benda harus terbebas dari berbagai aktivitas ekonomi. Jika aktivitas ekonomi dari Pedagang Kaki Lima Malioboro dapat memperkuat eksistensi Sumbu filosofi maka tidak ada alasan untuk memindahkan mereka. Pedagang Kaki Lima Malioboro juga menjadi wadah dari berbagai pengrajin tradisional sebagai penghasil kerajinan yang bercirikan erat dengan Yogyakarta.
Kebijakan Pemerintah Provinsi DIY merelokasi Pedagang Kaki Lima Malioboro bahkan mengabaikan partisipasi dari masyarakat. Negara Indonesia memegang prinsip bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedaulatan rakyat haruslah berlandaskan pada semangat kekeluargaan dan musyawarah. Para pendiri bangsa tidak menghendaki sistem yang bercorak individualis dan hanya mempertimbangkan kelas sosial. Secara teknis, kedaulatan rakyat dalam pengambilan kebijakan dapat dilakukan melalui dengar pendapat masyarakat yang mana mencerminkan kehendak umum dan merupakan kedaulatan tertinggi.
Rencana relokasi Pedagang Kaki Lima Malioboro setidak-tidaknya harus berpegang pada beberapa hal penting diantaranya:
- Kejelasan Tujuan
Pemerintah Provinsi DIY harusnya menyampaikan urgensi relokasi sehingga tidak menimbulkan kebingungan bagi Pedagang Kaki Lima Malioboro.
- Keterbukaan
Rencana relokasi dengan alasan Sumbu Filosofi harus dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat khususnya Pedagang Kaki Lima Malioboro memiliki kesempatan yang luas untuk terlibat mulai dari tahapan perencanaan hingga pelaksanaan termasuk mengakses dokumen yang berkaitan dengan rencana relokasi tersebut.
- Partisipatif
Rencana relokasi harus memperhatikan aspirasi kebutuhan dan harapan dari masyarakat khususnya Pedagang Kaki Lima Malioboro.
Melihat dari berbagai pemberitaan, kami sangat menyayangkan kebijakan Pemerintah Provinsi DIY yang tergesa-gesa dan mengabaikan beberapa hal di atas. Selanjutnya kami berpandangan bahwa kebijakan untuk merelokasi Pedagang Kaki Lima Malioboro yang ditargetkan akan rampung pada bulan Januari 2020 sangatlah tidak tepat karena :
Pertama, dilakukan pada saat Pandemi Covid-19 belum usai, dimana kondisi ekonomi Pedagang Kaki Lima Malioboro masih terpuruk dan belum pulih. Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap sektor kesehatan dan perekonomian rakyat. Sebagai salah satu daerah yang menggantungkan pendapatannya dari aktifitas parawisata, Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi daerah yang turut terdampak. Aktifitas biasa seperti menjajakan makanan dan kerajinan harus dihentikan karena situasi covid-19. Meskipun telah melakukan berbagai penyesuaian dan adaptasi baru, pemerintah sendiri menyatakan bahwa bencana pandemi masih belum usai. Di tengah situasi tersebut maka kurang tepat apabila para pedagang kaki lima malioboro harus direlokasi di saat mereka sedang mencoba untuk merangkak memperbaiki perekonomiannya.
Kedua, Kebijakan relokasi yang mempertaruhkan perekonomian rakyat kecil. Rencana relokasi terhadap pedagang kaki lima malioboro secara langsung akan mengubah pola aktifitas ekonomi para pedagang, pengrajin, serta aktifitas rakyat lainnya yang selama ini sudah lama mencari nafkah di malioboro. Dalam rencana relokasi ini akan menempatkan nasib pedagang kaki lima sebagai taruhannya, selain dampak pandemi para pedagang juga harus menghadapi berbagai permasalahan baru yang mungkin belum pernah ditemui sebelumnya dan berpotensi membuat pemiskinan struktural bagi para pedagang kaki lima malioboro.
Ketiga, Berpotensi menghilangkan identitas sosial-budaya malioboro. Jalan Malioboro tentu sudah tidak asing lagi bagi wisatawan dan para pelancong baik dalam negeri atau luar negeri. Jalan malioboro menjadi salah satu destinasi wajib yang harus dikunjungi ketika berwisata ke Yogyakarta. Jika mengutip wikepedia, maka kita akan melihat bahwa jalan malioboro sangat terkenal dengan para pedagang kaki lima yang menjajakan kerajinan khas Yogyakarta dan warung-warung lesehan di malam hari. Besarnya nama malioboro hari ini tentu tidak dapat serta merta menghilangkan kontribusi para becak, andong maupun para pedagang malioboronya. Maka kebijakan relokasi terhadap para pedagang kaki lima malioboro harus dipertimbangan ulang.
Keempat, tidak boleh mempersempit ruang partisipasi masyarakat. Dalam membuat kebijakan relokasi tersebut Pemerintah harus membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi. Unsur-unsur lain seperti pihak yang selama ini beraktifitas di malioboro, budayawan, akademisi dan lain sebagainya menjadi bagian penting juga untuk terlibat. Pelibatan tersebut diharapkan menjadi landasan yang baik dalam menciptakan kebijakan, serta memastikan adanya implentasi yang lebih efektif karena pedagang dan elemen masyarakat lainnya terlibat.
Kelima, rencana relokasi Pedagang Kaki Lima Malioboro yang tergesa-gesa pada akhirnya berpotensi mengabaikan hak asasi manusia. Hak-hak yang dilanggar diantaranya :
- Pelanggaran hak hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 28 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pelanggaran terhadap standar penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 11 angka (1) Kovenan Ekonomi Sosial Budaya yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya
- Pelanggaran terhadap hak turut serta dalam kebudayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 angka (1) huruf (a) Kovenan Ekonomi Sosial Budaya yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya
- Pelanggaran terhadap hak atas penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal (9) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Pelanggaran hak untuk turut serta dalam perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia sebagaiman diatur dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Dari beberapa alasan di atas kami Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mendesak Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk melakukan penundaan/penghentian rencana relokasi terhadap para pedagang malioboro dan meninjau ulang kebijakan tersebut;
- Mendesak Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk membuka akses informasi yang transparan dan membuka akses partisipasi seluas-luasnya terkait rencana relokasi Pedagang Kaki lima malioboro dalam rangka pengajuan Sumbu Filosofi pada UNESCO;
- Menuntut kehadiran negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memberikan pemenuhan terhadap hak ekonomi, sosial dan budaya bagi para pedagang kaki lima maliboro;
- Menuntut kehadiran negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memberikan penghormatan dan perlindungan terhadap segala aspirasi terkait isu relokasi pedagang kaki lima malioboro;
- LBH Yogyakarta akan membuka Rumah Aduan sebagai wadah yang akan menyerap segala aspirasi dan aduan terhadap kebijakan-kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat miskin dan marginal.
Hormat Kami
Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta
Narahubung :
Era (081215220149)
[1] https://travel.tempo.co/read/1534048/pkl-malioboro-bakal-pindah-dari-trotoar-tahun-depan-relokasi-ke-mana/full&view=ok , diakses pada 10 Januari 2022