Bertentangan Dengan Hukum, Hakim PHI Perintahkan Yayasan Universitas Proklamasi 45 Cabut SK PHK Terhadap Empat Orang Dosen

November 30, 2021by Admin LBH Yogyakarta0

Siaran Pers

Bertentangan Dengan Hukum, Hakim PHI Perintahkan Yayasan Universitas Proklamasi 45 Cabut SK PHK Terhadap Empat Orang Dosen

 

Senin, 29 November 2021, majelis hakim pengadilan hubungan industrial di Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menjatuhkan putusan perkara nomor 66/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Yyk terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada empat orang dosen Universitas Proklamasi 45 (UP45) Yogyakarta, yakni Idham Ibty, Eni Rohyati, Dewi Handayani dan Habib Nurusman. Selain itu, pada hari yang sama, perkara nomor 65/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Yyk menyangkut skorsing kepada Puguh Windrawan, juga sudah diketok palu. Terhadap dua putusan itu kami perlu tanggapi sebagai berikut:

 

Pertama, dalam perkara PHK, hakim mengabulkan gugatan para dosen. Artinya PHK yang dilakukan oleh Yayasan UP45 bertentangan dengan hukum. Oleh sebab itu, Yayasan UP45 diperintahkan untuk cabut surat keputusan PHK dan mengembalikan empat dosen pada posisinya semula sebagai dosen di UP45. Di samping itu, pakta budaya maju yang dijadikan sebagai salah satu dasar PHK, oleh hakim dinilai tidak sah secara hukum lantaran terdapat klausula yang intinya, dosen-dosen di UP45, termasuk para penggugat dipaksa untuk mengabaikan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan.

 

Kedua, kami mengapresiasi putusan hakim dalam perkara PHK. Sesungguhnya putusan ini makin membuktikan, PHK yang dilakukan oleh Yayasan UP45 cacat substansi karena alasan-alasan PHK yang tertera di Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak terpenuhi dan juga cacat prosedural lantaran para dosen tidak pernah diberikan kesempatan membela diri sebagaimana ketentuan Undang-Undang Guru dan Dosen, serta surat-surat peringatan dari Yayasan UP45 kepada para dosen dilayangkan dalam satu waktu sekaligus. Tambahan lagi salah satu penggugat bahkan tidak pernah memperoleh surat peringatan sama sekali. Tahu-tahu saja jatuh ketetapan PHK dari Yayasan UP45. Jika demikian, tampak jelas wujud pembangkangan terhadap peraturan perundang-undangan.

 

Ketiga, kami memandang putusan tersebut adalah preseden yang baik. Apalagi hakim begitu tepat mengatakan, seluruh gerakan yang ditempuh oleh para dosen sebelum terjadi PHK contohnya unjuk rasa damai, rapat-rapat senat, adalah sah secara hukum. Sehubungan dengan itu, hakim berpendapat berbagai aksi yang dilancarkan oleh dosen-dosen dilindungi dan dijamin oleh pasal 28E ayat 3 UUD 1945 yang mana setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dan sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Konsiderasi yang demikian ini sebetulnya merupakan angin segar bagi kehidupan demokrasi. Dengan kata lain, pada masa yang akan datang, di seluruh kampus terutama di Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, tidak boleh ada lagi pemberangusan kebebasan akademik sekaligus pembungkaman suara-suara kritis, atas nama apapun.

 

Keempat, sungguhpun begitu, di luar putusan perkara PHK yang baik itu, kami sangat menyesalkan sikap hakim yang menolak gugatan pencabutan skorsing yang diajukan Puguh Windrawan. Tambahan pula, pertimbangan yang dipakai hakim pun tidak berlandaskan hukum dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Apalagi hakim ambil keputusan secara berlebihan. Alih-alih menyuruh Yayasan UP45 cabut skorsing, sebaliknya, hakim justru mem-PHK Puguh dengan alasan ketidakharmonisan. Sudah barang tentu putusan itu tidak selaras dengan tuntutan penggugat (Puguh) dan jauh dari rasa keadilan.

 

Sebagai kesimpulan, kami menerima putusan hakim dalam perkara PHK. Yayasan UP45 harus patuh pada putusan itu dengan cabut SK PHK, mempekerjakan kembali empat orang dosen di UP45 dan memberikan hak-hak sebagaimana mestinya. Namun terhadap putusan perkara skorsing dengan Puguh Windrawan sebagai penggugatnya, kami nyatakan keberatan. Selanjutnya kami akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

 

Yogyakarta, 29 November 2021

LBH Yogyakarta dan Serikat Dosen UP 45

 

Narahubung:

  1. Habib Nurusman (SP UP45): 082134731864
  2. Yogi Zul Fadhli (LBH Yogyakarta): 08995151006