Somasi Terbuka atas Tindakan Pungutan Liar dan Penahanan Ijazah pada Sekolah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

November 9, 2021by Admin LBH Yogyakarta0

SOMASI TERBUKA

Bersama ini kami yang bertanda tangan di bawah ini menyampaikan somasi kepada penerima mandat rakyat sebagai pengurus urusan publik :

  1. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
  2. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi D.I Yogyakarta
  3. Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Swasta yang berada pada wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunung Kidul.
  4. Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri dan Swasta yang berada pada wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunung Kidul
  5. Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Swasta yang berada pada wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunung Kidul

Somasi ini dilayangkan karena:

  1. Pungutan Liar;
  2. Penahanan Ijazah;
  3. Penjualan Seragam Sekolah

Alasan – alasan somasi akan disampaikan dibawah ini:

  1. Bahwa penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan. Banyak orangtua/wali murid yang merasa keberatan dan merasa tidak adil dengan biaya pungutan yang dilakukan oleh sekolah-sekolah karena adakalanya jumlah dan penggunaannya tidak sesuai kebutuhan dan terkesan mengada-ada. Pungutan tersebut jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa pungutan tidak diperbolehkan pada satuan pendidikan dasar atau dari peserta didik atau orangtua/wali murid yang tidak mampu secara ekonomi;
  2. Bahwa kasus penahanan ijazah masih marak terjadi yang dilakukan oleh sekolah dengan alasan persyaratan pembayaran yang belum dapat dipenuhi oleh siswa atau orangtua/wali yang bersangkutan. Padahal Ijazah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pada satuan pendidikan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian pada suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan. Dalam hal ini sekolah berperan sebagai pelayanan pendidikan kepada para peserta didik. Salah satunya adalah memberikan ijazah kepada para siswa yang telah lulus;
  3. Dugaan sejumlah sekolah menjual seragam kepada orangtua/wali, yang dilakukan langsung oleh sekolah ataupun melalui pihak – pihak lain terkait sekolah;
  4. AMPPY juga menerima pengaduan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh satuan pendidikan, yang mana merugikan orang tua/wali siswa;
  5. Bahwa hal – hal tersebut diatas menunjukan dugaan pelanggaran dan kegagalan serta tidak dilakukannya pemenuhan kewajiban hukum oleh Pemerintah yaitu :
  6. Kegagalan dalam Melakukan Implementasi Norma dan Kebijakan

Kami menilai tindakan melakukan pungutan liar, penahanan ijazah dan penjualan seragam tersebut adalah tindakan yang bertentangan dengan norma dan kebijakan yang berlaku, sehingga menimbulkan kegagalan dalam melakukan implementasi norma dan kebijakan sehingga menimbulkan dugaan Maladministrasi Hal ini didasarkan pada :

  1. Bahwa Pungutan liar khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta masih marak dipraktekkan oleh para oknum-oknum penyelenggara pendidikan di tingkat sekolah. Pada pasal 34 ayat (2), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 telah jelas ditegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah telah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa dipungut biaya dan telah dianggarkan minimal 20% dari APBN dan APBD untuk penyelenggaraan pendidikan di jenjang sekolah dasar yang disalurkan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tetapi pada kenyataannya, hingga hari ini biaya yang telah dianggarkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut masih ditambah biaya lain yang dibebankan pada orang tua/wali murid oleh biaya-biaya lain dengan modus pungutan;
  2. Bahwa telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, termaktub pada Pasal 34 ayat (3), menyebutkan :

“Wajib Belajar merupakan merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat”.

  1. Bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak – Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, Pada Pasal 27 ayat 1 huruf a dan b, menyebutkan:
  2. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya ; dan
  3. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang :
  4. Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan perserta didik.
  5. Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
  6. Bahwa telah jelas dan terang dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran 2021/2022 diatur dalam Pasal 39 menyebutkan :

“SMAN, SMKN, dan SLBN dalam penyelenggaran PPDB dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan.

  1. Masih marak terjadi pada penahanan ijazah oleh sekolah dengan alasan persyaratan pembayaran yang belum dapat dipenuhi oleh siswa atau orangtua/wali yang bersangkutan. Padahal pelarangan penahanan ijazah di Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi D.I. Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan yang termuat pada Pasal 37 ayat (1) hurud d yang mana sekolah dilarang: melakukan penahanan ijazah/sertifikat kelulusan, menghambat mengikuti pembelajatan dan/atau melarang mengikuti ujian peserta didik dengan alasan berhutang pungutan. Ijazah merupakan pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal ataupun non formal. Sebagai dokumen negara dan bersifat penting bagi siswa penahanan ijazah yang dilakukan oleh lembaga pendidikan salah satunya sekolah dapat berdampak pada masa depan siswa. Penahanan ijazah dapat menghambat seseorang dalam mengembangkan diri sebagai pemenuhan kebutuhan seperti hal nya berdampak pada siswa yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau digunakan untuk mencari pekerjaan yang layak.

Penahaan ijazah apabila dilakukan oleh sekolah merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini adalah masalah serius yang harus dicegah, ditangani dan dituntaskan oleh pemerintah. Penahanan ijazah sudah barang tentu merugikan masa depan siswa dan jauh dari kata perwujudan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sekolah-sekolah yang diketahui melakukan praktek penahanan ijazah harus diberikan sanksi.

  1. Bahwa dalam pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik dan pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)
    • Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang atau wali peserta didik.
    • Pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.
  1. Berdasasrkan Pasal 1 angka 3 Undang – Undang 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, Maladministrasi adalah perilaku atas perbuatan melampaui hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalain atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan public yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan. Perbuatan melawan hukum oleh pemerintah atau onrechmatige overheidaad merupakan salah satu bentuk maladministrasi.
  2. Kegagalan Dalam Pengendalian dan Pengawasan

Bahwa dalam hal pengendalian dan pengawasan adalah fungsi dari pemerintah dalam rangka untuk melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan dan perlindungan, yang mana Pejabat Pemerintah berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan – undangan, kebijakan pemerintahan dan asas – asas umum pemerintahan yang baik, yaitu :

  1. Bahwa dalam hal Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran 2021/2022 diatur dalam Pasal 35, dilaksanakan oleh :
    • Gubernur melaksanakan pengendalian, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PPDB.
    • Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan sebagainya dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas
    • Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi.
    • Pengawasan secara umum dilaksankan oleh Inspektorat Provinsi.

Atas hal tersebut diatas, kami menuntut Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi D.I Yogyakarta untuk melakukan serangkaian upaya Tindakan dan melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan negara terhadap perbuatan melawan hukum.

 

Yogyakarta, 9 November 2021

 

Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta

  1. IDEA
  2. LBH Yogyakarta
  3. AKSARA
  4. PUNDI
  5. PUKAT UGM
  6. SARANG LIDI
  7. LSPPA
  8. PKBI

Narahubung:
08122798090 (Yuliani-AMPPY)