Siaran pers
ARDY Tolak Undangan Sosialisasi Pergub DIY tentang Larangan Demonstrasi Kawasan Malioboro
Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) memperoleh surat dari Gubernur D.I. Yogyakarta. Dilayangkan kemarin Selasa, 2 November 2021, sekitar pukul 18.00, melalui WhatsApp anggota ARDY Yogi Zul Fadhli dan Shinta Maharani, surat bernomor 180/21648 itu berisi undangan diskusi publik terhadap Pergub DIY Nomor 1 tahun 2021, yang diselenggarakan hari ini, Rabu, 3 November 2021, pukul 09.00. Terhadap surat yang diteken oleh Asisten Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda D.I. Yogyakarta tersebut, kami perlu memberi tanggapan sebagai berikut:
1. Kami menilai surat undangan itu bertentangan dengan asas kepatutan karena dikirim dalam waktu kurang dari 16 jam dari waktu acara. Padahal lazimnya surat undangan dilayangkan minimal tiga hari sebelumnya dan diserahkan langsung kepada pihak yang dituju, yang biasanya disertai dengan tanda terima. Apalagi ini undangan formal yang bersifat kedinasan, yang seharusnya tidak sekadar dikirim lewat pesan WhatsApp.
2. Sebagian unsur peserta yang dilibatkan dalam kegiatan tersebut kami nilai kedudukannya bermasalah, terutama didatangkannya aparat-aparat negara yang jelas tidak netral posisinya. Tapi kami perlu memberikan sorotan kepada beberapa instansi, yakni:
Pertama, tentara, lewat Komandan Korem (Danrem ) 072 Pamungkas yang jelas-jelas tidak ada kepentingannya dengan urusan sipil, justru diundang oleh gubernur. Padahal pasca reformasi, fungsi kekaryaan TNI yang dulunya berpijak pada kredo dwi fungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) sudah dihapuskan. Artinya, tugas tentara hanya terkait dengan pertahanan dan tidak lagi terlibat urusan sosial politik. Lagi pula, ihwal ini diatur eksplisit dalam konstitusi, Undang-Undang Dasar (1945), pasal 30 ayat 3 yang mengemukakan: TNI yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Kedua, gubernur juga mengundang Ketua Lembaga Ombudsman DIY (LOD). Seperti tertera dalam LAHP ORI perwakilan DIY, ketua LOD DIY adalah partisan gubernur. Dia memberikan pendapat hukum kepada Gubernur DIY yang menyimpulkan proses penerbitan Pergub DIY Nomor 1 tahun 2021 tidak termasuk kategori pelanggaran HAM, sudah memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik dan tidak memiliki dasar argumentasi hukum terjadinya maladministrasi. Keterlibatan LOD DIY dalam penyusunan pergub ini juga diakui oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY, yang mana pada Desember 2020 ia mengundang anggota LOD melalui sambungan telepon untuk melakukan pendalaman terhadap draf pergub. Oleh ORI Perwakilan DIY, pendapat hukum ketua LOD DIY ini dikesampingkan karena keabsahannya sebagai produk kelembagaan diragukan sebab tidak dicetak pada kertas berkop resmi LOD, tidak ada tanggalnya dan tidak ada cap lembaga.
3. Pergub terkait larangan demonstrasi ini menyasar lima kawasan, Malioboro hanya salah satunya. Sekalipun demikian, ternyata unsur masyarakat yang diundang -kecuali ARDY- sebagian besar hanya komunitas di sekitar Malioboro. Gubernur tidak melibatkan elemen masyarakat yang berasal dari gerakan buruh, petani, perempuan, difabel, mahasiswa, dll, yang selama ini intensif menyuarakan aspirasinya di ruang-ruang publik, di Yogyakarta.
4. Undangan ini semakin aneh karena gubernur tidak mengajak kampus atau akademisi, termasuk pusat studi HAM, atau lembaga-lembaga yang fokus di isu demokrasi, yang ada di Yogyakarta, yang tentunya memiliki kompetensi terkait dengan substansi pergub ini. Di samping itu, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DIY, tidak diundang. Padahal pada 2019, BPS DIY merilis Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) untuk Provinsi DIY mengalami penurunan, salah satunya adalah variabel kebebasan berpendapat dan partisipasi politik dalam pengambilan keputusan dan pengawasan.
5. LAHP ORI Perwakilan DIY sangat jelas menyebutkan, saran tindakan korektif adalah meninjau kembali Pergub DIY Nomor 1 tahun 2021, bukan sekedar diskusi publik. Acara yang dihelat oleh gubernur hari ini terkesan cuma jadi ajang sosialisasi dan boleh jadi cuma forum legitimasi semata.
Berdasarkan hal-hal di atas, kami berpandangan acara diskusi publik yang sangat mendadak tersebut hanya menjadi forum sosialisasi bahkan legitimasi bagi Pergub DIY Nomor 1 tahun 2021. Artinya hal ini jelas tidak sejalan dengan saran tindakan korektif dari ORI Perwakilan DIY ke Gubernur DIY. Oleh karena itu, ARDY memutuskan tidak hadir dan memilih menunggu hingga 30 hari setelah terbitnya LAHP tepatnya 20 November 2021 agar gubernur taat LAHP ORI Perwakilan DIY dengan tinjau ulang dan segera cabut pergub maladministrasi tersebut.
Yogyakarta, 3 November 2021
Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY)
Narahubung:
1. Yogi Zul Fadhli LBH Yogyakarta (08995151006)
2. Shinta Maharani AJI Yogyakarta (082137190912)
3. Himawan Kurniadi Walhi Yogyakarta (085727818352)
4. Tri Wahyu ICM Yogyakarta (087738557595)