LBH Yogyakarta Menerima Pengaduan Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri (PMKCM) atas Ancaman Penggusuran oleh BBWS SO

October 26, 2021by Admin LBH Yogyakarta0

Siaran Pers:
LBH Yogyakarta Menerima Pengaduan Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri (PMKCM) atas Ancaman Penggusuran oleh BBWS SO

Pada tanggal 26 Oktober 2021 Paguyuban Mandiri Kali Code Mandiri membuat pengaduan di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Kris Triwanto mewakili kepentingan paguyuban menyampaikan bahwa warga akan digusur tanpa adanya relokasi. Pada tanggal 25 September 2020 warga mendapatkan undangan sosialisasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO). Dalam undangan tersebut, sosialisasi akan diadakan pada tanggal 30 September 2021 dan pada pokoknya membahas “Koordinasi Pemantauan Pengawasan dan Penertiban Bidang SDA Bangunan Tanpa Izin Di Atas Tanah Sempadan Sungai Code Desa Brontokusuman Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta”.

Pada pertemuan tersebut warga diminta untuk menertibkan bangunan yang telah mereka dirikan tanpa adanya relokasi. Kemudian pada tanggal 19 Maret 2021 Paguyuban Mandiri Kali Code Mandiri mendapatkan Surat Peringatan Pertama dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) yang pada intinya meminta agar warga segera membongkar bangunan dengan biaya sendiri. Tidak berhenti disitu, warga kemudian mendapatkan Surat Peringatan Kedua pada tanggal 16 Agustus 2021 dan Surat Peringatan Ketiga pada tanggal 27 September 2021. Dalam ketiga Surat Peringatan tersebut memiliki isi yang sama yaitu meminta agar warga segera membongkar bangunan dengan biaya sendiri.

BBWSSO tidak memaparkan mengenai rencana penertiban dan bagaimana solusi atas dibongkarnya bangunan milik warga. Bangunan milik warga tersebut adalah berupa warung yang menjadi tumpuan bagi warga dalam mencukupi kebutuhan  hidup. BBWSSO berdalih bahwa warga menempati tanah negara tanpa ada izin, meskipun demikian bukan berarti BBWSSO dapat bertindak sewenang-wenang. Bahwa meskipun tanah tersebut bukan milik warga, akan tetapi bangunan apapun yang ada di atasnya adalah bangunan yang dibangun oleh warga dan apabila akan digusur tanpa adanya relokasi maka warga akan mengalami kerugian dan kehilangan mata pencaharian.

Perlu ditegaskan kembali, bahwa warga tidak menolak adanya rencana penertiban. Warga hanya meminta agar disediakan relokasi atau setidak-tidaknya dapat dilibatkan dalam rencana penataan di wilayah Sungai Code. Namun, dalam hal ini BBWSSO selaku instansi pemerintah tidak menampung keinginan dari warga. BBWSSO justru memberikan batasan waktu bagi warga untuk menertibkan sendiri bangunan hingga pada tanggal 27 Oktober 2021. Apabila pada tanggal 27 Oktober 2021 warga belum menertibkan bangunan maka, BBWSSO pada tanggal 28 Oktober 2021 akan membantu menertibkan bangunan dengan menggunakan alat berat. Bahwa pernyataan dari BBWSSO tersebut semakin membuat warga tertekan. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran HAM di mana warga tidak dilibatkan dalam rencana penertiban Sungai Code dan warga harus kehilangan mata pencahariannya.

Yogyakarta, 26 Oktober 2021

Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri (PMKCM)

 

Narahubung:

082 194 983 039  (Kris, PMKCM)

08122750765 (Julian, LBH Yogyakarta)