Pergub Larangan Demonstrasi Maladministrasi, Sultan Sepatutnya Taat Konstitusi

October 25, 2021by Admin LBH Yogyakarta0

Siaran Pers

Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY).

Pergub Larangan Demonstrasi Maladministrasi, Sultan Sepatutnya Taat Konstitusi

 

Yogyakarta- Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) mendesak Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X menjalankan hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta yang menyatakan Peraturan Gubernur DIY melarang demonstrasi di kawasan Malioboro maladministrasi.

Sultan hendaknya menaati saran dan tindakan korektif dari ORI dengan mencabut Pergub 1 Tahun 2021. Menaati Undang-Undang (dan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan) merupakan kewajiban setiap kepala daerah (Pasal 67 huruf b UU Pemerintahan Daerah Nomer 23 tahun 2014)

Pada 21 Oktober 2021 ORI Perwakilan DIY mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan. Halaman 12 laporan itu menyebutkan kesimpulan pemeriksaan. Mereka menemukan maladministrasi berupa perbuatan tidak patut dalam proses penyusunan dan penetapan Pergub Nomer 1 Tahun 2021 karena Gubernur DIY c.q. Kepala Biro Hukum Setda DIY mengabaikan hak masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan.

Permendagri Nomer 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur hak masyarakat itu.

Laporan Ombudsman di bagian saran tindakan korektif menyebutkan Gubernur DIY perlu meninjau kembali Pergub 1 tahun 2021 dengan melakukan perbaikan proses dan pembahasan substansial. Selain itu, gubernur seharusnya memenuhi hak masyarakat, termasuk kepada Yogi Zul Fadhli dan Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta untuk berpartisipasi memberikan masukan sebagaimana diatur dalam Permendagri 120 Tahun 2018 dan UU 12 Tahun 2011. ORI juga memberi tenggat 30 hari kepada gubernur untuk melaksanakan saran tindakan korektif.

ARDY mengapresiasi kerja ORI ihwal laporan hasil pemeriksaan itu. Tenggat 30 hari berarti sesuai kalender yaitu sampai dengan Sabtu 20 November 2021. ARDY akan mengawal LAHP ORI Perwakilan DIY tersebut.

Di sejumlah pemberitaan media massa, Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masthuri menyebutkan apabila dalam 30 hari setelah keluarnya LAHP saran tindakan korektif tidak dilaksanakan Gubernur DIY, maka ORI Perwakilan DIY akan membawa laporan Pergub DIY 1 tahun 2021 ke ORI Pusat. Selanjutnya diterbitkan rekomendasi yang mengikat kepala daerah.

Pasal 351 ayat 4 UU Pemerintahan Daerah Nomer 23 tahun 2014 menyebutkan kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat. Ayat 5 iainya adalah kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 mendapat sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri serta tugas dan wewenangnya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.

ARDY kecewa dengan pernyataan gubernur dalam sejumlah pemberitaan media massa yang menyatakan tidak akan mengkoreksi Pergub 1 tahun 2021 dengan alasan tidak melarang demo. Menurut gubernur, demonstrasi ke DPRD bisa melewati Jalan Perwakilan. Demonstrasi ke Kantor Gubernur bisa melewati Jalan Mataram dan demonstrasi ke Malioboro harus izin.

ARDY menilai Pernyataan Gubernur tersebut tidak tepat. Pernyataan itu tidak sesuai dengan isi Pergub 1 tahun 2021 yang diteken sendiri. Gubernur semestinya membaca terlebih dahulu laporan akhir ORI yang menyatakan penyusunan dan penetapan Pergub 1 tahun 2021 mengabaikan hak masyarakat berpartisipasi dalam kebijakan.

Pergub Nomer 1 Tahun 2021 mengatur pengecualian beberapa lokasi aksi yang mesti steril dalam radius 500 meter termasuk di Malioboro. Jalan Perwakilan (selatan kantor DPRD DIY ) dan Jalan Mataram (timur kantor Gubernur DIY) masuk dalam radius 500 meter dari Malioboro. Selain itu, pernyataan gubernur bahwa demonstrasi di kawasan Malioboro harus izin mencerminkan ketidakpahaman Gubernur DIY terhadap Undang-Undang produk reformasi 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Pasal 10 Ayat 1 dalam undang-undang tersebut mengatur aksi unjuk rasa atau demonstrasi cukup dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Polri. Presiden Joko Widodo saja tak bisa semena-mena menganulir isi pasal 10 ayat 1 UU tersebut tanpa persetujuan parlemen (DPR RI), apalagi sekadar Gubernur DIY.

ARDY berharap Gubernur DIY sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan salah satu tokoh reformasi 1998 taat hukum dan menjaga sumpahnya. Janji untuk taat hukum ia ucapkan pada 10 Oktober 2017 di hadapan Presiden Jokowi dalam acara pengambilan sumpah jabatan sebagai Gubernur DIY 2017-2022. Sultan bersumpah di bawah kitab suci Al-quran. Bunyinya “Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa”.

Bila Sultan berkomitmen terhadap demokrasi, maka seharusnya dia juga konsisten menjalankan UU Keistimewaan DIY Nomer 13 tahun 2012. Pasal 5 ayat 1 UU Keistimewaan menyatakan tujuan pengaturan keistimewaan DIY adalah mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan pemerintahan yang baik.

Pasal 5 ayat 2 huruf e menyebutkan pemerintahan yang demokratis diwujudkan melalui partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sultan juga pernah berjanji kepada ayahanda Sri Sultan Hamengku Buwono IX yaitu tidak melanggar paugeran (aturan) negara. Janji itu muncul melalui website jogjaprov.go.id, dalam peringatan hari Bapak Pramuka Indonesia Sri Sultan Hamengku Buwono IX 11 April 2021. Sultan menceritakan saat sang ayah meminta untuk memilih mukti atau mulya, dirinya memilih mukti. Menurutnya, meski nanti tidak kaya, pikiran dan tenaga tetap dapat berguna bagi masyarakat terutama DIY dan Indonesia. “Saya diminta berjanji lima hal pada beliau,” kata Sultan.

Kelima janji yang dituangkan dalam pidato jumenengan pada 7 Maret 1989 antara lain Sultan lebih banyak memberi daripada menerima, untuk tidak memiliki prasangka, perasaan iri dan dengki serta tetap merengkuh orang lain. Selain itu, untuk tidak melanggar paugeran negara serta untuk lebih berani mengatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. “Terakhir, tidak memiliki ambisi apapun kecuali hanya demi menyejahterakan rakyat,” kata Sultan. Hendaknya Sultan memenuhi prinsip Ing Ngarsa Sung Tuladha Gubernur DIY, yakni taat pada sumpah jabatan di bawah kitab suci Al-quran, taat UU Keistimewaan DIY, dan janji seumur hidup pada ayahanda yaitu Swargi Sri Sultan Hamengku Buwono IX.

Sebelumnya, pada 27 Januari 2021 ARDY melaporkan Gubernur DIY kepada Ombudsman RI Perwakilan DIY atas dugaan maladministrasi dalam proses penyusunan dan penerbitan Pergub DIY 1 tahun 2021 yang melarang demonstrasi di kawasan Malioboro. Sebelumnya, pada 19 Januari 2021 ARDY mengirimkan somasi kepada Gubernur DIY namun tak ditanggapi.

 

Siaran pers ini ditulis pada 25 Oktober 2021.

Atas nama Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY):

Yogi Zul Fadhli (Lembaga Bantuan Hukum / LBH Yogyakarta)

Shinta Maharani (Aliansi Jurnalis Independen / Aji Yogyakarta )

Himawan Kurniadi (Wahana Lingkungan Hidup / WALHI Yogyakarta)

Tri Wahyu (Indonesian Court Monitoring / ICM Yogyakarta)

Sekretariat bersama ARDY di Jalan Benowo Nomor 309 Kotagede Yogyakarta.