“Transpuan dan pemenuhan hak dasarnya selama pandemi”

Identitas kependudukan merupakan salah satu prasyarat penting bagi pemenuhan hak-hak dasar kewarganegaraan yang wajib dipenuhi oleh negara. Sebagai negara hukum Indonesia menganut prinsip legalitas dimana setiap tindakan harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan atau dasar hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

Sebagaimana amanat UUD 1945, negara berkewajiban memberikan jaminan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum setiap warga negaranya. Untuk mengatur hal tersebut, negara menetapkan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta kepastian hukum atas kepemilikan dokumen.

Transpuan merupakan kelompok rentan dalam masyarakat. Kedudukan dan status hukumnya di hadapan negara juga seringkali terabaikan. Salah satu faktor utamanya adalah tidak dimilikinya identitas kependudukan, sehingga memiliki keterbatasan dalam mengakses berbagai sumber daya dan fasilitas dasar kewarganegaraan seperti hak atas pendidikan, pekerjaan, pelayanan kesehatan dan lain sebagainya.

Selama situasi pandemi, kelompok transpuan yang sebagiannya bekerja di jalanan sangat rentan terinfeksi virus Covid-19. Sayangnya beberapa diantara mereka tidak mendapatkan akses untuk memperoleh vaksin maupun layanan kesehatan yang layak jika sewaktu-waktu terserang penyakit, apalagi beberapa diantaranya juga sudah berusia lanjut. Belum lagi sulitnya situasi ekonomi yang membatasi mereka untuk bekerja, tetapi tanpa identitas kependudukan mereka juga tidak dapat mengakses bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan hal tersebut, LBH Yogyakarta bersama dengan Paralegal komunitas dari KEBAYA, dengan dukungan dana dari the Directorate-General for Development Cooperation and Humanitarian Aid (DGD) yang terintegrasi menjadi the Belgian Federal Public Servicemenyiarkan sebuah podcast yang berisi cerita dari sudut pandang transpuan yang menjadi salah satu kelompok marjinal.

PPKM menyebabkan transpuan harus berjuang berkali-kali lipat untuk dapat bertahan hidup. Ketika kegiatan sosial dan perekonomian dibatasi, sementara transpuan justru tidak bisa memiliki tempat tinggal jika tidak keluar ke jalanan untuk bekerja. Stigma yang mengakar kepada transpuan membuatnya sulit mendapatkan pekerjaan yang layak, akhirnya jalanan pun mau tak mau menjadi tempatnya mencari penghidupan. Inilah kisah transpuan dan sulitnya mengakses hak-hak dasar, terutama di masa PPKM dan pandemi. Siaran ini dapat anda saksikan pada laman berikut: Siaran Podcast Transpuan dan Hak-hak selama pandemi