Hak asasi manusia (HAM) sebagai hak dasar merupakan hak yang dimiliki dan melekat pada setiap manusia sebagai pemberian Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat dikurangi atau dicabut. Hal tersebut memberikan konsekuensi bagi negara untuk memberikan jaminan dan perlindungan guna memenuhi, menegakkan, dan melindungi HAM bagi warga negaranya. Di Indonesia, HAM dijamin melalui konstitusi pada Pasal 28A-J yang terdiri atas beberapa hak seperti hak ekonomi, sosial, dan budaya yang salah satunya adalah hak atas kesehatan. Saat ini relevansi jaminan dan pemenuhan terhadap hak kesehatan oleh negara diuji dengan adanya pandemi covid-19 yang menimbulkan pertanyaan apakah negara mampu memberikan jaminan dan perlindungan terhadap pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga negaranya tanpa terkecuali, termasuk salah satunya bagi kelompok rentan.
Kelompok rentan sendiri masih belum memiliki definisi khusus, dalam tulisan ini definisi dan ruang lingkup kelompok rentan mengacu pada definisi dan ruang lingkup yang diberikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kelompok rentan adalah kelompok masyarakat tertentu yang menjadi prioritas, meliputi kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender, minoritas ras, etnis, agama & keyakinan, anak yang hidup di situasi jalanan, serta orang dengan disabilitas. Kepentingan dan hak-hak kelompok rentan tersebut seringkali terabaikan dan terdiskriminasi oleh negara.
Pada masa pandemi covid-19 pengabaian dan diskriminasi tersebut juga masih terjadi. Pengabaian dan diskriminasi pemenuhan serta perlindungan hak atas kesehatan di masa pandemi dapat membawa dampak yang lebih serius daripada kondisi di luar pandemi. Seperti diungkapkan oleh Rully Mallay, Manajer Program Yayasan Kebaya Yogyakarta, yang dilansir Kumparan.com bahwa belasan transpuan di Yogyakarta meninggal akibat tidak terpenuhinya hak atas kesehatan. Yang paling sederhana adalah sulitnya akses terhadap layanan kesehatan yang seharusnya menjadi prasyarat dasar diakuinya derajat kemanusiaan.
Tidak terpenuhinya hak kesehatan masyarakat rentan tidak terlepas dari hilang atau berkurangnya mata pencaharian kelompok masyarakat tersebut. Hal tersebut dikarenakan sebagian besar dari kelompok masyarakat rentan tersebut menggantungkan hidupnya pada sektor informal akibat adanya kecenderungan tingkat pendidikan yang rendah, keterbatasan akses pasar tenaga kerja, serta tingginya biaya hidup. Karena kerentanannya, mereka berpotensi merasakan dampak lebih awal dan lebih berat dari suatu krisis dibandingkan kelompok non-rentan. Dengan kondisi tersebut, maka kelompok rentan membutuhkan pemenuhan dan perlindungan hak kesehatan yang ekstra dari pemerintah untuk beradaptasi dan bertahan di tengah pandemi covid-19 yang bersesuaian dengan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Jaminan dan pengaturan tentang hak atas kesehatan dapat ditemukan dalam berbagai instrumen hukum internasional. Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights Pasal 25 menyatakan bahwa pada pokoknya setiap orang memiliki hak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan serta perawatan kesehatan bagi dirinya. Konstitusi World Health Organizations (WHO) mengakui keberadaan hak atas kesehatan sebagai hak dasar yang harus dipenuhi dan ditegakkan oleh negara-negara di dunia serta pemenuhan terhadapnya dapat dituntut pada pemerintah. International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights Pasal 12 juga mengharuskan bagi setiap negara peserta untuk mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai dalam hal kesehatan fisik dan mental. Di Indonesia, jaminan terhadap hak atas kesehatan tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945. Pasal tersebut menimbulkan kewajiban bagi pemerintah untuk mewujudkan lingkungan hidup yang sehat dan baik serta menyediakan pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pengaturan lebih lanjut mengenai hak atas kesehatan dapat ditemukan pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 4 serta Pasal 14 dan Pasal 17 yang menegaskan kewajiban pemerintah untuk melaksanakan serta memenuhi hak-hak tersebut.
Hak atas kesehatan memiliki ruang lingkup berupa hak atas pelayanan kesehatan, hak atas perlindungan kesehatan, hak untuk memperoleh layanan kesehatan, dan hak atas perlindungan kesehatan publik. Sayangnya selama ini pemerintah masih belum memenuhi hak-hak tersebut pada kelompok rentan secara layak dan tepat sasaran. Di Kota Yogyakarta sendiri pemberian bantuan sosial sebagai bagian dari pemenuhan hak atas perlindungan kesehatan bagi kelompok rentan masih belum tepat sasaran. Berdasarkan data Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak (Sapda), Pemerintah Kota Yogyakarta hanya memberikan bantuan sosial bagi kelompok disabilitas yang dilakukan berdasarkan data yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, sehingga terdapat penyandang disabilitas yang tidak mendapat bantuan sosial, karena tidak terdata dengan baik. Isu lainnya yang menghalangi kelompok rentan untuk mengakses bantuan dari pemerintah adalah permasalahan administrasi kependudukan yang mana sering kali kelompok rentan seperti kelompok minoritas seksual, disabilitas, hingga lansia tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sehingga tidak dapat mengakses bantuan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Oleh karena itu dibutuhkan kesadaran dan kemauan dari pemerintah untuk memberikan perhatian khusus bagi kelompok rentan secara holistik, bukan hanya satu atau dua kelompok saja. Karena hal ini berkaitan dengan kewajiban pemerintah untuk memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak kesehatan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Dengan masih adanya kelompok rentan yang terabaikan dan terdiskriminasi oleh pemerintah, maka dapat dikatakan pemerintah masih belum mampu atau gagal memberikan jaminan dan perlindungan bagi seluruh warga negara. Karena sejatinya konsep pembangunan dan perlindungan warga negara adalah no one left behind atau tidak adanya kesenjangan antara warga negara yang tertinggal secara sosial, budaya, dan ekonomi.
Ditulis oleh Rafif Nafia, mahasiswa magang FH UGM & diedit oleh admin.
Sumber:
Komnas HAM, 2017, Laporan Tahunan Komnas Ham 2016 Pemenuhan Hak Kelompok Minoritas Dan Rentan Di Indonesia, Jakarta: Komnas HAM.
Media Indonesia, 2020, https://mediaindonesia.com/humaniora/319716/kelompok-rentan-perlu-perlindungan-ekstra-selama-pandemi-covid-
Yayasan Pulih, 2020, Kelompok Rentan di Tengah Pandemi: ODKM, Disabilitas, dan Minoritas Seksual, http://yayasanpulih.org/2020/05/kelompok-rentan-di-tengah-pandemi-odkm-disabilitas-dan-minoritas-seksual/
Kumparan, 2021, https://kumparan.com/kumparanbisnis/sulit-akses-bansos-saat-pandemi-belasan-waria-meninggal-karena-masalah-gizi-1wEBweKLK60/full
Udiyo Basuki, Merunut Konstitusionalisme Hak Atas Pelayanan Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia, Jurnal Caraka Justitia No. 1 Vol. 1, (Mei 2020
Republika, 2021, Perlindungan Kelompok Rentan Dinilai Belum Tepat Sasaran, https://www.republika.co.id/berita/qsmnab291/perlindungan-kelompok-rentan-dinilai-belum-tepat-sasaran