Komitmen Komnas HAM Kawal dan Tuntaskan Pelanggaran HAM Terhadap Warga Wadas

September 29, 2021by Admin LBH Yogyakarta0

SIARAN PERS:

KOMITMEN KOMNAS HAM KAWAL DAN TUNTASKAN PELANGGARAN HAM TERHADAP WARGA WADAS 

 

 

Dan bila dikatakan kepada mereka: “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan. (Q.S. Al-Baqoroh ayat 11)

 

Pada Selasa, 28 September 2021, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan investigasi dan pemantauan lapangan di Desa Wadas, Bener, Purworejo. Komnas HAM menindaklanjuti pengaduan Warga Wadas atas pelanggaran HAM yang terjadi. Hal ini sebagai bentuk komitmen mengawal dan menuntaskan pelanggaran HAM yang menimpa Warga Wadas. Warga Wadas telah melakukan laporan kepada Komnas HAM melalui surat nomor 21/SK/LBHs-YK/IV/2021 tertanggal 9 April 2021 dan laporan pada 16 September 2021.

Negara harus menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia Warga Wadas. Rencana pertambangan batuan andesit di Desa Wadas telah merampas dan menciderai hak asasi Warga Wadas. Diketahui, perampasan hak atas hidup, hak atas rasa aman, hak atas lingkungan hidup terjadi dalam rencana pertambangan batuan andesit sebagai penyuplai bahan material pembangunan Bendungan Bener.

Tindakan ancaman, kekerasan, dan penganiayaan juga dialami oleh Warga Wadas termasuk kuasa hukumnya. Hal ini terjadi saat ratusan personel Polres Purworejo dan TNI AD memaksa masuk dan membubarkan aksi mujahadah Warga Wadas pada 23 April 2021 (bertepatan bulan suci ramadahan), dalam rangkaian penolakan penambangan batuan andesit di Desa Wadas.

Maraknya pelanggaran HAM yang terjadi kepada Warga Wadas tidak bisa dibiarkan dan harus diselesaikan oleh Komnas HAM. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM telah dijamin dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Mari mengawal komitmen dan upaya penyelesaian pelanggaran HAM oleh Komnas HAM.

Julian Duwi Prasetia selaku perwakilan dari Koalisi Advokat untuk Keadilan GEMPADEWA mengatakan, “dalam acara kunjungan Komnas HAM di Desa Wadas, Warga Wadas menyampaikan beberapa hal, antara lain soal nir-partisipasi warga dalam pengambilan keputusan, kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, dan lain sebagainya. Atas kedatangan komnas HAM ke Desa Wadas, warga Desa Wadas berharap agar Komnas HAM menjadi lembaga yang terus memperjuangkan prinsip-prinsip hak asasi manusia, Komnas HAM secara aktif mengingatkan para pemangku kebijakan untuk melaksanakan kewajiban dalam pemenuhan hak-hak warga Wadas yaitu dengan menghormati sikap warga terhadap rencana pertambangan di Desa Wadas, dan Warga wadas tetap konsisten menolak segala bentuk rencana perusakan dan penghancuran alam Desa Wadas.

Kami Warga Wadas yang tergabung dialam Gerakan Masyarakat Peduali Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) bersama jaringan masyarakat sipil menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menolak segala bentuk kegiatan rencana pertambangan batuan andesit di desa wadas;
  2. Hentikan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap Warga Wadas;
  3. Kawal komitmen Komnas HAM atas upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM terhadap Warga Wadas;
  4. Menyerukan kepada masyarakat luas untuk bersolidaritas dalam aksi penolakan penambangan batuan andesit.

 

Purworejo, 29 September 2021

Hormat kami

 

GEMPADEWA

 

Tembusan:

  1. Joko Widodo – Presiden RI
  2. Ganjar Pranowo – Gubernur Jawa Tengah
  3. Agus Bastian – Bupati Purworejo
  4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
  5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda)
  6. Kepala Kepolisian Resor Purworejo
  7. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  8. Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak

Narahubung:

  1. Insin Sutrisno – GEMPADEWA – (085244630194)
  2. Julian Duwi Prasetia – Koalisi Advokat untuk Keadilan GEMPADEWA – (08122750765)