Siaran Pers
Hari Tani Nasional: Hentikan Perampasan Ruang Hidup Petani!
Hidup Petani, Hidup Rakyat!
Tanggal 24 September merupakan peringatan hari tani dengan ditandai lahirnya Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang merupakan spirit pembaharuan dan menjadi dasar dalam upaya merombak struktur penataan agraria yang timpang akibat warisan kolinialisme. UUPA memuat beberapa prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya alam diantaranya prinsip anti monopoli lahan, prinsip keadilan serta prinsip inklusifitas gender.
Beberapa prinsip tersebut sejatinya mengarah dan berpihak terhadap kepentingan Petani atas kedaulatan hak atas tanahnya yang musti dilanjutkan dengan beberapa kebijakan serta aturan perundang-undangan yang berpihak pada Petani sebagaimana amanat dari TAP MPR No IX Tahun 2001 Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Alih-alih Pemerintah melahirkan kebijakan-kebijakan tersebut, justru hari ini berbanding terbalik; Pemerintah dan DPR mengesahkan produk hukum UU Minerba serta UU Cipta Kerja yang tak sedikit kaum Tani menentang keberadaannya. Di lain sisi, maraknya perampasan ruang hidup atas nama pembangunan dan investasi marak terjadi serta tak jarang dalam praktiknya difasilitasi oleh ragam represifitas aparat seperti di Desa Wadas Purworejo (23/4/2021) dan di Desa Brecong, Urutsewu Kebumen (11/9/2019). Praktik-praktik represifitas yang dilakukan oleh Aparat tentu mencoreng prinsip hak asasi manusia dan negara hukum.
Dalam konteks DIY dan Jawa Tengah bagian Selatan, kami LBH Yogyakarta setidaknya menyoroti beberapa kasus-kasus perampasan ruang hidup dan melanggengkan krisis ekologis yang dilakukan oleh negara maupun korporasi diantaranya: rencana tambang pasir di Sungai Boyong, rencana tambang di Desa Wadas untuk Proyek Bendungan Bener, Rusaknya lingkungan di sekitar PLTU Karangkandri-Cilacap, Konflik agraria di Urutsewu antara warga dan TNI AD, ancaman tambang semen di Gombong, ancaman tambang pasir besi bagi petani pesisir selatan Kulon Progro, Proyek Bendungan Pasuruhan Magelang, dll.
“Persoalan akibat kasus tersebut akan berefek domino, tercerabut dari ruang hidupnya bisa berdampak pada ekonominya, entah terhambat alih profesinya atau tercemari kebutuhan dasarnya, seperti air, udara, dan tanah itu sendiri. Belum lagi persoalan sosial dan budaya.” imbuh Danang Kurnia Awami, Kadiv Kampanye dan Jaringan LBH Yogyakarta
Kasus-kasus tersebut memang merupakan ancaman nyata bagi jamak Petani dan organisasi rakyat atas kedaulatan tanah dan lingkungannya. Dalam momentum hari tani, alih-alih Petani bersuka cita atas kesejahteraan hasil panen yang didapatkan. Kondisi mereka justru terancam dengan terus menerus oleh kebijakan-kebijakan Pemerintah yang melegitimasi perampasan ruang hidup dan perusakan lingkungan hidup atas nama kepentingan investasi serta pembangunan untuk kepentingan umum.
“Kami menghimbau kepada masyarakat umum serta semua elemen gerakan untuk turut mendukung dan membersamai perjuangan petani-petani kita dalam mempertahankan hak-haknya.” Ujar Abdul Malik Akdom, Kepala Divisi Penelitian LBH Yogyakarta
LBH Yogyakarta memandang bahwa perjuangan para petani atas hak-haknya merupakan perjuangan yang mutlak dan harus didukung oleh semua pihak demi terciptanya kedaulatan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani. Maka dalam peringatan hari tani 24 September 2021 ini, kami menyampaikan tuntutan sebagaimana berikut:
1. Menuntut Pemerintah untuk menghentikan segala upaya merebut ruang hidup dari genggaman Petani;
2. Mencabut semua peraturan perundang-undangan paket investasi yang menimbulkan krisis kehidupan seperti UU Minerba, UU Cipta kerja dan turunannya;
3. Menghentikan segala bentuk represivitas baik kriminalisasi terhadap Petani serta Aktivis dan ancaman-ancaman lain terhadap Petani;
4. Mencabut Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan yang timbulkan praktik monopoli lahan merampas tanah Petani dan tanah rakyat;
5. Melaksanakan reforma agraria sejati.
Yogyakarta, 24 September 2021
Hormat kami.
Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta
Narahubung:
Abdul Malik Akdom (0821-3532-5229)
Danang Kurnia Awami (0822-1658-8416)