Teror Bom Molotov di Kantor LBH Yogyakarta: Polisi Harus Usut Tuntas!

September 19, 2021by Admin LBH Yogyakarta0

Siaran pers

Teror Bom Molotov di Kantor LBH Yogyakarta: Polisi Harus Usut Tuntas!

Kemarin Sabtu, 18 September 2021, sekitar pukul 18.30, kami resmi melaporkan peristiwa dugaan serangan bom molotov di kantor LBH Yogyakarta kepada Polisi Resor Kota (Polresta) Yogyakarta. Diregistrasi dengan laporan polisi nomor: LP-B/201/IX/2021/SPKT POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA DIY, serangan ini diduga merupakan tindak pidana seperti diatur dalam pasal 187 KUHP. Inti pasal ini ialah, dengan sengaja memunculkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang atau nyawa orang lain. Ancamannya, pidana penjara paling lama 12 tahun jika karena perbuatannya menimbulkan bahaya umum bagi barang.

“Saya juga telah dimintai keterangan, sudah diBAP oleh penyidik di bagian resor kriminal Polresta Yogyakarta,” ujar Yogi Zul Fadhli, direktur LBH Yogyakarta.

Selanjutnya kami mendesak polisi mengusut tuntas kejadian ini lewat penyelidikan dan penyidikan yang sesuai dengan KUHAP serta berlandaskan pada prinsip negara hukum dan nilai hak asasi manusia. Pelaku –baik pelaku lapangan atau bila ada dalangnya– harus ditemukan dan diungkap terang benderang. Motifnya juga harus dikuak sejelas-jelasnya. Penting pula ditekankan, seluruh proses hukum ini mesti ditempuh oleh polisi secara independen, mengedepankan asas keterbukaan, profesionalitas dan akuntabilitas. Dengan begitu, harapan kami dan masyarakat sipil lain untuk memperoleh keadilan dapat terwujud. Kami tidak menginginkan kejadian serupa (teror apapun itu bentuknya) terulang pada masa yang akan datang. Maka dari itu, polisi harus menjamin, hak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman, dipenuhi dan dilindungi tanpa terkecuali.

Yogyakarta, 19 September 2021
Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta

Narahubung:
Yogi Zul Fadhli (08995151006)