Kertas Kebijakan atas Perubahan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Kebumen
oleh:
Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta
dengan dukungan jaringan-jaringan advokasi di Jateng-DIY
Pada bulan Januari 2020, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah mengirikan Naskah Akademik dan Draf Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kebumen 2011-2031 kepada LBH Yogyakarta atas permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengenai Naskah Akademik dan Draf Revisi RTRW Kab. Kebumen tersebut. Setelah dicermati, pada draf tersebut ditemukan beberapa perubahan salah satunya mengenai luasan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong yang mana dalam UU No. 23 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kebumen tahun 2011 – 2031 diatur luasan KBAK yaitu seluas 4.894 Ha menjadi 4.249,32 Ha dalam draf revisi RTRW tersebut, atau dapat dihitung selisih perubahan tersebut seluas 644,48 Ha. Pada Naskah Akademik Revisi RTRW Kebumen tidak dijelaskan alasan yang jelas dari perubahan tersebut, hanya disebutkan bahwa penetapan luasan KBAK tersebut mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) No. 3043K/40/MEM/2014 yang mengatur bahwa luasan KBAK Gombong seluas 4.089 Ha.
Kepmen No. 3043K/40/MEM/2014 yang dijadikan landasan revisi RTRW Kebumen pun telah mengalami perubahan dari Kepmen No 3873K/MEM/2014 yang mengatur bahwa luasan KBAK Gombong adalah seluas 10.102 Ha. Selisih perubahan luasan KBAK dalam Kepmen tersebut mencapai 6.013 Ha. Berdasarkan perubahan tersebut, LBH Yogyakarta melayangkan surat klarifikasi atas penetapan luasan KBAK tersebut kepada Badan Geologi yang melakukan pengukuran. Melalui surat No. 1582/40/BGLE/2018 menjawab bahwa perubahan tersebut dikarenakan adanya kekeliruan dalam penetapan luasan KBAK Gombong dalam Kepmen No 3873K/40/MEM/2014 dan mempertimbangkan keberadaan kegiatan usaha yang berada di sekitar KBAK, pemukiman dan sesuai dengan usulan Bupati untuk mempertimbangkan kepentingan daerah.
Perubahan-perubahan luasan KBAK dalam kepmen dan RTRW Kab Kebumen tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat yang tinggal di sekitar KBAK Gombong dan bergantung pada sumber daya agraria terutama air pada Pegunungan Gombong Selatan yang menyimpan jutaan debit air dan menjadi salah satu kebutuhan dasar masyarakat di sekitarnya. Sangat disayangkan, apabila perubahan luasan KBAK yang cukup besar tersebut adalah untuk kepentingan-kepentingan yang justru akan merusak ekosistem dan tidak menyejahterakan masyarakat sekitar. Selain itu, mengingat eksistensi PT Semen Gombong yang haus akan privatisasi sumber daya air dan bahan baku semen serta rencana dibentuknya kawasan industri yang oleh Pemerintah di 5 kecamatan yaitu Buayan, Petanahan, Kebumen, Sempor dan Gombong semakin menambah kekhawatiran warga atas potensi kerusakan Bentang Alam Karst Gombong dan kelangsungan hidup di sekitarnya. Melalui kebijakan-kebijakannya, pemerintah seharusnya melindungi KBAK Gombong, keseimbangan ekosistem, kelangsungan hidup serta kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Maka dari itu, kami LBH Yogyakarta dan PERPAG membuat kajian hukum dan rekomendasi atas kebijakan pemerintah untuk melindungi KBAK Gombong demi keseimbangan ekosistem dan kelangsungan hidup serta kesejahteraan masyarakat di sekitar KBAK Gombong yang dituangkan dalam Kertas Kebijakan ini