Pemberangusan Kebebasan Akademik: Dipecat dan Diskorsing, Dosen Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta Gugat Yayasan UP 45 di Pengadilan

Siaran pers

Pemberangusan Kebebasan Akademik: Dipecat dan Diskorsing, Dosen Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta Gugat Yayasan UP 45 di Pengadilan

 

Hari ini, Selasa, 10 Agustus 2021, lima orang dosen Universitas Proklamasi  45 (UP 45), Yogyakarta, mendaftarkan gugatan ke pengadilan hubungan industrial di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Upaya ini ditempuh lantaran Yayasan UP 45 telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 4 orang dosen dan skorsing terhadap 1 orang dosen. PHK dan skorsing tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang menciderai kebebasan akademik dan melanggar hak asasi manusia.

Pertama kami menilai, PHK dan skorsing jelas tidak pernah didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik UU Ketenagakerjaan, UU Guru dan Dosen, UU Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

“PHK kepada empat orang dosen dan skorsing terhadap satu orang dosen itu adalah tindakan yang arogan dari yayasan,” ujar Yogi Zul Fadhli, Direktur LBH Yogyakarta.

Kedua, selain itu, para dosen tidak pernah diberikan ruang pembelaan diri/klarifikasi yang patut sebelum PHK dan skorsing dijatuhkan. Tahu-tahu saja langsung terima surat peringatan dan ujungnya terjadi PHK dan skorsing. Alasannya pun cenderung subyektif dan mengada-ada.

Ketiga, Yayasan UP45 juga telah melakukan pembangkangan hukum terhadap anjuran Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sleman. Sebelumnya, Disnaker sudah menyuruh Yayasan UP45 untuk mencabut surat keputusan PHK dan skorsing, lalu mempekerjakan kembali para dosen pada posisinya seperti sediakala. Namun hingga gugatan ini diajukan ke pengadilan, Yayasan UP45 tidak beritikad baik menjalankan anjuran tersebut.

“Kami kira ini bentuk pelecehan terhadap keputusan Disnaker,” kata Yogi.

Keempat, perlu diketahui bahwa PHK dan skorsing ini lebih karena sikap kritis para dosen terhadap rektor dan yayasan, di mana keduanya diduga menjadi biang masalah kebobrokan tata kelola universitas. Banyak persoalan serius yang dikritisi oleh para dosen, misal kebijakan pengurangan dosen dan karyawan yang tidak masuk akal hingga tentang pengelolaan keuangan yang bermasalah dan tidak transparan.

Kelima, PHK dan skorsing yang sewenang-wenang seperti ini memperlihatkan bahwa Yayasan UP45 gagal menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara pendidikan tinggi.

“Seharusnya Yayasan UP 45 menghormati kebebasan akademik, menerima kritik dan bersikap demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan tinggi,” tambah Yogi.

Sebagai informasi, para dosen telah menempuh berbagai upaya perlawanan antara lain dua kali melayangkan surat ajakan perundingan bipartit kepada Yayasan UP45, pada 1 April 2021 dan 6 April 2021. Akan tetapi ajakan ini tidak ditanggapi sama sekali. Karena perundingan gagal, selanjutnya para dosen mengusahakan penyelesaian perselisihan di Disnaker Sleman lewat mekanisme mediasi. Pada mediasi pertama, Yayasan UP45 tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas. Pendek kata, Disnaker Sleman telah mengeluarkan anjuran tertulis tapi ditolak oleh Yayasan UP45.

Berdasarkan hal di atas, kami meminta:

  1. Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatan para dosen UP 45 Yogyakarta untuk seluruhnya.
  2. Majelis Hakim untuk menyatakan Yayasan UP 45 telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Majelis Hakim untuk menyatakan surat PHK dan skorsing tidak sah secara hukum;
  4. Majelis Hakim untuk memerintahkan Yayasan UP 45 untuk mencabut surat keputusan PHK dan skorsing dan mengembalikan para dosen pada posisinya semula serta hak-haknya sebagai dosen di UP 45 Yogyakarta.
  5. Negara untuk bertanggungjawab dan terlibat dalam menuntaskan persoalan-persoalan tata kelola Perguruan Tinggi Swasta, seperti halnya UP 45 Yogyakarta
  6. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat mengawal gugatan di persidangan ini demi terwujudnya keadilan

 

Yogyakarta, 10 Agustus 2021

Hormat kami

Kuasa hukum para penggugat

 

Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta

 

Narahubung:

  1. Yogi Zul Fadhli – LBH Yogyakarta (0899151006)
  2. Habib Nurusman – Serikat Dosen dan Karyawan UP45 (082134731864)