Pers Rilis:
Dosen UP45 Melakukan Audensi DPRD DIY, Disnakertrans DIY, LLDIKTI
Kelalaian Negara Menyebabkan Perguruan Tinggi Swasta Bertindak Sewenang-Wenang
Pada, Senin, 21 Juni 2021, sejumlah dosen yang tergabung dalam Serikat Dosen Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Para dosen meminta pihak DPRD Yogyakarta untuk melakukan fungsi fasilitasi dan pengawasan kepada Ketua Yayasan Kampus UP45 Yogyakarta dan Rektor universitas UP45 Yogyakarta yang bertindak sewenang-wenang terhadap para Dosen UP 45 Yogyakarta. Serta, kepada Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (DIKTI) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta yang menutup mata dan tidak peduli untuk menyelesaikannya.
Pihak Yayasan UP 45 Yogyakarta dan Rektor UP 45 Yogyakarta memberikan Surat Skorsing mengajar kepada beberapa dosen lainnya, yang mengakibatkan tidak diperbolehkannya mengajar. Hal ini berdampak pada dosen yang memiliki Sertifikat Pendidik tidak dapat melakukan pelaporan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang memiliki sanksi mengikat.
Ketidakadilan selanjutnya, pihak Yayasan UP 45 Yogyakarta dan Rektor UP 45 Yogyakarta memberlakukan perjanjian kerja ganda antara sebagai dosen tetap dan dosen tidak tetap. Tindakan ini jelas menjadi bukti melanggengkan perbudakan baru. Sehingga, menjadi celah sebagaimana pihak Yayasan UP 45 dan Rektor UP 45 yang telah melakukan pemecatan terhadap para dosen tanpa dasar yang jelas.
Sebelumnya, para dosen dan karyawan sendiri telah mengalami ketidakadilan dalam bentuk pembayaran upah dibawah UMR selama bertahun-tahun oleh pihak Yayasan UP 45 Yogyakarta dan Rektor UP 45 Yogyakarta. Hal ini telah menggerogoti kesejahteraan hidup dosen yang telah melakukan pengabdian mengajar kepada para mahasiswa.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Serikat Dosen UP 45 Yogyakarta untuk mendapatkan keadilan semestinya. Seperti upaya pelaporan kepada Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (DIKTI) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta selaku kepanjangan tangan negara. Namun, tidak ada iktikad baik untuk segera menyelesaikan sebagaimana sudah dijamin dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan uraian di atas, kami selaku Serikat Dosen UP 45 Yogyakarta menyatakan sikap sebagai berikut:
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta menerima seluruh tuntutan Serikat Dosen UP 45 Yogyakarta;
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan fungsi fasilitasi dan pengawasan kepada pihak-pihak terkait;
- Menuntut kejelasan terkait sertifikasi dosen Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta;
- Menghentikan perjanjian kerja ganda yang dialami oleh beberapa dosen Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta; dan
- Menaikan pembayaran gaji dosen Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yogyakarta, Senin, 21 Juni 2021.
Serikat Dosen UP 45 Yogyakarta
LBH Yogyakarta
Narahubung:
0822-1658-8416 (Danang Kurnia Awami – LBH Yogyakarta)
0821-3473-1864(Habib – Dosen Universitas proklamasi 45 yogyakarta)