Siaran Pers
Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY)
ARDY Tagih Laporan Ombudsman tentang Dugaan Maladministrasi Pergub Larangan Demonstrasi Kawasan Malioboro
Yogyakarta- Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) menagih Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk segera mengumumkan hasil laporan pemeriksaan Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X yang menerbitkan aturan anti-demokrasi karena mengabaikan partisipasi publik dan melanggar ketentuan penyampaian pendapat di muka umum.
ARDY bertemu dengan Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masturi di kantor lembaga tersebut di Jalan Affandi, Kabupaten Sleman pada Rabu,16 Juni 2021. Pertemuan itu bertujuan menanyakan perkembangan penanganan laporan ARDY pada 27 Januari 2021. Sudah 4,5 bulan ARDY menunggu hasil laporan ihwal dugaan maladministrasi oleh Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X. Gubernur menerbitkan Pergub Nomor 1 tahun 2021 tentang larangan demonstrasi di beberapa titik di kota yogyakarta.
Perwakilan ARDY yang bertemu ORI yakni Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta Yogi Zul Fadhli, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta Shinta Maharani, aktivis Wahana Lingkungan Hidup Viky Arthiando Putra, dan Direktur Indonesia Court Monitoring Tri Wahyu.
Dalam pertemuan itu, Budhi Masturi menyebutkan ORI telah memproses laporan ARDY. ORI sudah meminta keterangan atau klarifikasi Gubernur DIY dan pejabat Pemda DIY.
Saat ini, ORI sedang menyusun draf kedua Laporan Hasil Pemeriksaan. Sepekan kedepan, ORI melibatkan ahli untuk bertanya tentang penyusunan peraturan perundang-undangan. Tujuannya untuk memperkuat bahan akhir LHP.
Budhi juga mengatakan terdapat indikasi maladministrasi dalam penyusunan Pergub 1 tahun 2021 karena tidak ada partisipasi publik. Selain itu, ORI memperoleh dokumen legal opinion dari Ketua Lembaga Ombudsman DIY. Dokumen itu Budhi dapatkan dari pejabat Pemda DIY saat ORI meminta keterangan pejabat tersebut. Dokumen yang tidak dibubuhi stempel lembaga dan tanggal itu menjelaskan Pergub 1 tahun 2021 tidak melanggar aturan.
Di penghujung pertemuan dengan ORI, Budhi berjanji lembaganya akan mengirimkan laporan tertulis tentang perkembangan penanganan aduan dan tenggat waktu LHP rampung. Dari hasil audiensi itu, ARDY menyampaikan sikap:
1. ARDY terus mengawal laporan dugaan maladministrasi tentang Pergub 1 tahun 2021 hingga keluar LHP. ARDY berharap laporan ini bisa menjadi masukan bagi Pemda DIY agar memegang teguh prinsip-prinsip demokrasi sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.
2. ARDY kecewa dan mengecam tindakan Ketua Lembaga Ombudsman DIY yang diduga mencampuri tugas ORI yang sedang memeriksa aduan ARDY. Campur tangan itu diwujudkan melalui legal opinion yang melegitimasi kebijakan bermasalah gubernur. Legal opinion itu bertentangan dengan tugas dan wewenang Lembaga Ombudsman DIY yang diatur dalam Pergub DIY Nomor 69 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ombudsman DIY (telah diubah dengan Pergub 28 tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 69 tahun 2014).
Sejak awal ARDY melaporkan Pergub 1 tahun 2021 ke ORI Perwakilan DIY dan Komnas HAM RI karena meragukan independensi Lembaga Ombudsman (LO) DIY. Keraguan ARDY tersebut terbukti dengan adanya legal opinion yang keabsahannya diragukan karena tidak mencantumkan tanggal, kop dan stempel LOD. ORI Perwakilan DIY mendapatkan dokumen legal opinion dari pejabat Pemda DIY saat dimintai keterangan oleh ORI Perwakilan DIY.
3. ARDY meminta Kepala ORI Perwakilan DIY menjaga marwah ORI sebagai lembaga negara yang dijamin dengan UU 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. ARDY menekankan agar ORI mengabaikan segala bentuk intervensi Pemda DIY yang dapat mengganggu dan merusak independensi dan profesionalitas ORI dalam menangani dugaan maldministrasi oleh Gubernur DIY dalam Pergub 1 tahun 2021.
4. Setelah LHP ORI Perwakilan DIY keluar dan ada lampiran dokumen legal opinion LO DIY, ARDY akan melaporkan dugaan pelanggaran oleh Ketua LO DIY yang melanggar Pergub Organisasi dan Tata Kerja LO DIY karena mengintervensi ORI Perwakilan DIY-Jateng dan merusak tata krama hubungan antar lembaga negara (ORI Perwakilan DIY) dan lembaga daerah (Lembaga Ombudsman / LOD DIY).
Nomer kontak ARDY yang bisa dihubungi:
Yogi Zul Fadhli 0899-5151-006 atau Tri Wahyu 0877 38 55 75 95