Siaran Pers: Izin Penetapan Lokasi Habis, Warga Wadas Desak Pemerintah dan Pemrakarsa untuk Tidak Berambisi Menambang di Desa Wadas

SIARAN PERS

GEMPA DEWA

IZIN PENETAPAN LOKASI HABIS, WARGA WADAS DESAK PEMERINTAH DAN PEMRAKARSA UNTUK TIDAK BERAMBISI MENAMBANG DI DESA WADAS

 

Izin penetapan lokasi (IPL) adalah sebuah izin yang diberikan kala ada suatu proyek pembangunan bagi kepentingan umum. Tanpa adanya izin tersebut maka semua tindakan dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak memilIki dasar hukum atau dapat dikatakan ilegal. Dalam Proyek Srategis Nasional Bendungan Bener,  Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan Keputusan Izin Penetapan Lokasi Nomor 509/41 Tahun 2018 pada tanggal 7 Juni 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo. Terbitnya izin tersebut membuat warga wadas yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) kecewa terhadap keputusan tersebut. Bagaimana tidak mengecewakan, warga wadas secara terang telah menyampaikan penolakan langsung melalui Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO) sebagai pemarkarsa sebelum terbitnya IPL. Namun, ternyata aspirasi mereka antara tidak disampaikan oleh BBWS-SO kepada Gubernur atau telah didengar oleh Gubernur tapi mereka semua menutup mata.

Kenyataan terbitnya Izin Penetapan Lokasi Nomor 509/41 memang cukup mengherankan bagi warga dan kita semua, bagaimana mungkin kegiatan pertambangan adalah sebuah proyek strategis bagi kepentingan umum? Apakah proyek bekas tambang merupakan infrastruktur bagi kepentingan umum? Di tengah-tengah kondisi tersebut tak henti-hentinya GEMPA DEWA terus memperjuangkan haknya. Bahkan hingga habisnya Izin Penetapan Lokasi Nomor 509/41 dan telah diperpanjang melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 539/29 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah pada 5 Juni 2020 lalu. Jangka waktu izin perpanjangan tersebut adalah 1 tahun dan akan habis pada 5 Juni 2021.

Menjelang berakhirnya Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bendungan Bener yang akan jatuh pada tanggal 5 Juni 2021, santer beragam kabar yang mendiskreditkan perjuangan warga Desa Wadas dalam proses menjaga kelestarian dan keutuhan desanya. Ambil contoh soal hitung-hitungan warga penolak dan warga pro Quarry di Desa Wadas. Dalam wawancaranya dengan TV One pada tanggal 3 Mei 2021, Yushar Yahya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendungan Bener, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO) mengklaim bahwa 70 persen warga Desa Wadas telah menyetujui rencana penambangan Batuan Andesit sebagai bahan material pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas. Pernyataan mengada-ada seperti ini tentu sangat bertolak belakang dengan bukti dan fakta di lapangan yang menunjukkan bahwa mayoritas warga Wadas hingga saat ini masih konsisten menolak rencana Quarry di Wadas.

Tidak bisa dipungkiri bahwa dalam perjuangan menjaga alam dan ruang hidup pasti ada pihak-pihak yang konsisten menjaga alam namun, ada juga pihak yang tidak sepakat akan hal itu. Paradigma ini muncul biasanya karena ada perbedaan pandangan terhadap alam. Misal, seorang petani yang mampu mengelola tanah dan bersinergi dengan lingkungan memandang alam sekitarnya adalah sumber penghidupan utama sehingga tidak dapat dijual dengan harga berapapun, sedangkan di sisi lain bagi penambang dan pemilik tanah yang tidak dapat mengelola lahan besar kemungkinan melihat tanah dan andesit adalah bagian dari aset yang dapat dijual untuk mendapatkan keuntungan.  Fenomena adanya pihak yang sepakat tidak dapat dipungkiri, namun kita harus adil juga dalam melihatnya. Fakta di lapangan secara jelas petani-petani wadas konsisten menolak dan sebagian kecil orang yang mau menjual tanah jumlahnya tidak banyak. Mereka yang mau menjual tanah sebagian besar merupakan warga luar Desa Wadas yang kebetulan punya tanah di Wadas, yang notabenenya tidak punya ikatan sejarah yang kuat dengan tanah Wadas dan tidak memiliki kepentingan dalam menjaga keutuhan Desa Wadas.

Fakta bahwa mayoritas warga Wadas menolak rencana pertambangan selalu diabaikan oleh pemerintah dan pemrakarsa. Sikap bebal pemerintah dan pemrakarsa ini dapat dilihat dalam rencana sosialisasi pemasangan patok tanggal 23 April 2021. Rencana sosialisasi tersebut tetap dipaksakan meskipun mendapat penolakan keras dari ratusan warga Wadas. Hasilnya sudah dapat diprediksi, puluhan warga mengalami luka-luka dan 11 orang lainnya ditangkap, termasuk dua orang kuasa hukum warga akibat brutalitas kepolisian dalam mengawal rencana sosialisasi tersebut.

Tanggal 5 Juni 2021, Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bendungan Bener akan habis sejak dikeluarkan pada bulan Juni 2018 dan diperpanjang untuk jangka waktu satu tahun pada bulan Juni 2020. Habisnya masa IPL ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah dan pemrakarsa Bendungan Bener untuk mengevaluasi diri dan menghentikan semua proses pengadaan tanah dan rencana pertambangan di Desa Wadas. Sudah sangat jelas bahwa sejak muncul rencana penambangan hingga saat ini warga Wadas masih konsisten menolak segala bentuk penghancuran desa dan lingkungannya. Memaksakan proses pengadaan tanah dan rencana penambangan di Desa Wadas pada akhirnya hanya akan memperparah dan memperpanjang konflik sosial di Desa Wadas. Kedepannya bukan tidak mungkin tragedi seperti yang terjadi pada saat sosialisasi pemasangan patok tanggal 23 April 2021 terulang kembali.

Di lain sisi, tindakan-tindakan represif dan intimidatif yang dialami warga justru memacu semangat perjuangan warga Wadas. Dukungan dari ribuan masyarakat Indonesia dan puluhan organisasi, baik organisasi rakyat maupun organisasi-organisasi mahasiswa juga semakin mempertebal barisan perlawanan masyarakat Desa Wadas untuk terus berjuang dalam mempertahankan keutuhan desa dan kelestarian lingkungan yang selama ini memberi segalanya bagi penghidupan warga Wadas. Setidak-tidaknya hingga 3 Juni 2021 empat belas ribu (14.000) lebih masyarakat Indonesia memberikan petisi dan puluhan organisasi dan individu menyatakan sikap mendukung dan membersamai perjuangan warga Desa Wadas

Berdasarkan paparan di atas, seluruh masyarakat Desa Wadas yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) menyatakan hal-hal sebagai berikut :

  1. Mendesak kepada BBWS-SO sebagai pemarkarsa dan PT PP sebagai pihak yang akan melakukan kegiatan tambang untuk menghentikan ambisinya menambang di Desa Wadas;
  2. Mendesak Pemerintah yaitu Gubernur Jawa Tengah dan Presiden Republik Indonesia untuk tidak menerbitkan izin kepada Pemarkarsa yang akan menambang di Desa Wadas serta menghentikan semua proses pengadaan tanah di Desa Wadas.
  3. Mendesak pemerintah, pemrakarsa, dan aparat keamanan untuk menghentikan segala bentuk intimidasi dan provokasi terhadap perjuangan warga Wadas.

 

 

Yogyakarya, 3 Juni 2021

Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas