Advokat LBH Yogyakarta (Kuasa Hukum Warga Wadas) Bersama Tim PEKA Laporkan Kapolres Purworejo dan Anggotanya ke Polda Jawa Tengah

Siaran Pers

Advokat LBH Yogyakarta (Kuasa Hukum Warga Wadas) Bersama Tim PEKA Laporkan Kapolres Purworejo dan Anggotanya ke Polda Jawa Tengah

Kemarin, Senin, 3 Mei 2021 Julian Duwi Prasetia dan Lalu Muh. Salim Iling Jagat, advokat dan asisten advokat dari LBH Yogyakarta bersama tim Pembela Profesi Advokat Untuk Keadilan (PEKA), gabungan 28 OBH dan kantor hukum se- Indonesia, telah melaporkan dugaan insiden kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dan/atau penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kapolres Purworejo dan anggotanya di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah pada 23 April 2021. Sebagaimana sudah diketahui, akibat kejadian tersebut, mereka menderita luka di beberapa bagian tubuh: memar di dahi, cedera di kepala, lecet di punggung, dst. Tambahan pula, Julian dan Jagat ditangkap secara sewenang-wenang. Keduanya digelandang ke kantor Polsek Bener dan Polres Purworejo. Barang-barangnya juga disita, antara lain Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA), Kartu Tanda Penduduk (KTP), telepon genggam, tas.

Sehubungan dengan itu, kami menilai polisi terindikasi melanggar pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Menurut yurisprudensi, penganiayaan sendiri yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka, termasuk pula sengaja merusak kesehatan orang lain. Sementara R. Soesilo berpendapat, yang dimaksud dengan rasa sakit akibat dari penganiayaan itu misalnya mencubit, mendupak, memukul, menempeleng dan sebagainya. Dengan begitu, kami mensinyalir seluruh unsur-unsur pasal 351 ayat 1 KUHP terpenuhi.

Di samping itu, pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP juga dilanggar oleh polisi. Pasal 170 ayat 1 KUHP berbunyi, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Sedangkan pasal 170 ayat 2 KUHP mengatur bagi yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. Menurut R. Soesilo, penganiayaan terkategori sebagai kekerasan. Sementara kekerasan yang dilakukan bersama-sama berarti dilakukan sedikit-dikitnya dua orang atau lebih, dan kekerasan di muka umum artinya di suatu tempat di mana publik dapat melihatnya. Sesuai dengan penjelasan ini, kami mengindikasikan unsur-unsur pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP juga telah tercukupi. Julian dan Jagat dianiaya di depan umum oleh lebih dari dua orang anggota polisi dan mereka mengalami luka-luka di tubuhnya.

Selain pasal 351 ayat 1 dan pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP, ketentuan pasal 11 huruf j Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan setiap petugas/anggota polri dilarang melakukan menggunakan kekerasan dan/atau senjata api berlebihan, diabaikan. Tidak hanya itu, pasal 7 huruf b dan pasal 21 huruf Peraturan Kapolri No. Pol 16 tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, yang intinya mengatur larangan melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur dalam pengendalian massa, pun ditabrak.

Dengan demikian, Kapolres Purworejo dan anggotanya dapat dijerat dengan pasal pidana berlapis. Apalagi dalam konteks ini, Julian dan Jagat sedang menjalankan tugas profesinya sebagai advokat. Sehingga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, advokat harus dijamin dan dilindungi oleh siapapun, termasuk oleh sesama penegak hukum dalam hal ini polisi. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat pun jelas menyatakan, advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. Lagi pula advokat juga tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

Masih berkaitan dengan itu, Julian dan Jagat berada di Desa Wadas, tempo hari, atas dasar surat kuasa dari warga dan tugas yang diberikan oleh LBH Yogyakarta, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia seperti diatur Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Sebagai organisasi bantuan hukum, LBH Yogyakarta serta anggotanya berhak mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan selama menjalankan pemberian bantuan hukum. Dalam hal ini, perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan salah satunya adalah tidak mendapatkan perlakuan kekerasan oleh aparat penegak hukum ketika sedang menjalankan pemberian bantuan hukum.

Pada dasarnya kasus yang kami laporkan ini adalah perkara yang mudah. Bukan perkara samar, yang pengungkapannya menjadi sukar. Sebab pertama, dugaan peristiwa kekerasannya berlangsung di tempat umum. Ada banyak sekali orang di lokasi yang dapat dijadikan saksi mata. Kedua, terduga pelakunya adalah anggota polisi yang sedang menjalankan tugasnya secara institusional dan terorganisasi. Terlebih Kapolres Purworejo berada di tempat, yang artinya kendali kegiatan untuk mengatur segala tindakan pasukan di lapangan langsung ada padanya. Tentu ini modal penting bagi polisi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari situ paling sedikit bisa ditelusur: bagaimana tahapan persiapan dilakukan oleh kepolisian? bagaimana arahan cara bertindak saat pelaksanaan? berapa jumlah pasukan polisi yang dikirim ke Desa Wadas, siapa saja nama-nama anggota polisi yang diterjunkan, dari nama-nama itu dapat dicek, siapa yang melakukan kekerasan, dst. Ketiga, tidak berselang lama selepas kejadian, korban lekas periksa ke dokter. Dengan kata lain, di samping saksi, ada hasil visum et repertum yang dapat digunakan sebagai rujukan untuk menyimpulkan, kekerasan betul telah terjadi. Karena itu, dengan segala sistem dan perangkat yang dimilikinya, tidak sulit bagi Kapolda Jawa Tengah menemukan dan menentukan siapa tersangka penganiayaan/kekerasan terhadap Julian dan Jagat.

Jadi, bertolak dari peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran hukum pidana di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, serta dasar-dasar hukum yang ditengarai telah dilanggar oleh polisi seperti diuraikan di atas, maka kami meminta Kapolda Jawa Tengah menindaklanjuti laporan ini, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dengan:1) mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, asas keterbukaan dan akuntabilitas serta sesuai KUHAP dan standar nilai-prinsip hak asasi manusia; 2) Bekerja secara profesional, mengesampingkan rasa keterikatan diantara anggota polisi (esprit decorp); 3) Fokus pada penggalian fakta-fakta kekerasan yang dialami korban; dan 4) Berperspektif pada pemenuhan rasa keadilan korban.

 

Yogyakarta, 4 Mei 2021

Tim Pembela Profesi Advokat Untuk Keadilan (PEKA)

  1. YLBHI
  2. LBH Yogyakarta
  3. PBHI Yogyakarta
  4. Kebumen Lawyer’s Club
  5. LKBH FH UII
  6. Rumah Djoeang
  7. LBH Sikap
  8. LPBH NU Kota Yogyakarta
  9. PBH Peradi Kota Yogyakarta
  10. PBH Peradi Sleman
  11. PBH Peradi Bantul
  12. PBH Peradi Wates
  13. LBH Semarang
  14. LBH Banda Aceh
  15. LBH Medan
  16. LBH Palangkaraya
  17. LBH Pekanbaru
  18. LBH Palembang
  19. LBH Surabaya
  20. LBH Bandung
  21. LBH Makasar
  22. LBH Bandar Lampung
  23. LBH Samarinda
  24. LBH Jakarta
  25. LBH Padang
  26. LBH Bali
  27. LBH Manado
  28. LBH Papua

Narahubung: Yogi Zul Fadhli (08995151006)