Siaran Pers
Diduga Melakukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Warga Desa Wadas dan Kuasa Hukum dari LBH Yogyakarta Laporkan Kapolres Purworejo dan Anggotanya ke Komnas HAM
Pada Kamis, 29 April 2021 warga Desa Wadas melaporkan dugaan peristiwa kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dan/atau penganiayaan dan/atau pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Kapolres Purworejo dan anggotanya di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah yang terjadi pada 23 April 2021 dalam agenda sosialisasi pemasangan patok di Desa Wadas. Akibat dari kejadian tersebut, 11 orang ditangkap, digelandang ke Polsek Bener dan Polres Purworejo. Mereka ditangkap secara sewenang-wenang, dan sejumlah barang disita. Di samping itu, belasan orang yang terdiri dari warga sipil, jaringan masyarakat sipil yang bersolidaritas dan kuasa hukum warga dari LBH Yogyakarta, mengalami luka-luka. Bahkan ada yang sempat pingsan lantaran kena hajar.
Sehubungan dengan hal itu, kami mensinyalir polisi telah melanggar sejumlah peraturan perundangan-undangan, yaitu:
- Ketentuan pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang berbunyi: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
- Ketentuan pasal 351 ayat (1) KUHP yang berbunyi: Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Ketentuan pasal 170 ayat (1) KUHP yang berbunyi: Barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
- Beberapa pasal yang tertera di Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yakni:
Pasal 3
(3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
Pasal 9
(2) Setiap orang berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
Pasal 24
(1) Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
Pasal 29
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
Pasal 30
Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Pasal 33
(1) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
Pasal 34
Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
- Ketentuan Pasal 9 Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005,yang berbunyi: Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorangpun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorangpun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.
- Ketentuan Pasal 6 dan pasal 11 Peraturan Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi:
Pasal 6
HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang termasuk dalam cakupan tugas Polri, meliputi:
c. hak atas rasa aman: setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu;
d. hak bebas dari penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari penghilangan secara paksa;
Pasal 11
(1) Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan:
a. Penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum;
b. Penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan;
i. Melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan yang tidak berdasarkan hukum.
j. Menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan
Bertolak dari peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, dan dasar-dasar hukum yang terindikasi dilanggar oleh polisi seperti telah kami uraikan di atas, maka hari ini kami telah melayangkan laporan kepada Komnas HAM melalui kantor pos besar Yogyakarta. Kami berharap dan meminta Komnas HAM RI menindaklanjuti laporan ini dengan melaksanakan penyelidikan dan pemeriksaan, termasuk tidak takut memanggil dan memeriksa Kapolres Purworejo dan anggotanya yang terlibat melakukan kekerasan. Selain itu kami Komnas HAM RI dapat mengambil tindakan-tindakan lain sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Yogyakarta, 29 April 2021
Kuasa hukum Warga Desa Wadas
Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta
Narahubung:
- Yogi Zul Fadhli (08995151006)
- Abdul Malik Akdom (082135325229)